| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah NAMA Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 78/KINTAMANI/WNI/2009, bernama : I KOMANG SASTRA WIGUNA , dirubah menjadi I NYOMAN TASTRA, yang lahir pada pada tanggal 02 - 04 – 1985 ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Perkawinan Pemohon Nomor : 78/KINTAMANI/WNI/2009, dari nama Pemohon : I KOMANG SASTRA WIGUNA , dirubah menjadi I NYOMAN TASTRA, yang lahir pada pada tanggal 02 - 04 – 1985 ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang baru;
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;
 |