| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
------Bahwa terdakwa GEDE KASTAWA pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Wilayah Banjar Sabang Kelod, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Wilayah Banjar Sabang, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa yang saat itu berada di rumah Terdakwa yang terletak pada Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, menyalakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6249 UQ dan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, kemudian sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa sampai di Wilayah Banjar Sabang Kelod, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, sambil berjalan di sekitar area tersebut dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa melihat beberapa ekor ayam berkeliaran di sekitar pondokan milik warga sekitar dan menemukan tempat dimana ayam-ayam tersebut disimpan sehingga timbul lah niat Terdakwa untuk mencuri ayam-ayam tersebut, sambil menunggu momen yang tepat, Terdakwa kembali mengelilingi wilayah tersebut yakni Wilayah Banjar Sabang, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani dan kembali Terdakwa melihat ayam-ayam milik warga sekitar yang disimpan di tegalan warga tersebut sehingga timbul niatan Terdakwa untuk juga mencuri ayam-ayam tersebut. Sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motornya kembali ke Wilayah Banjar Sabang Kelod, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani dan memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun milik warga sambil menunggu momen yang tepat, setelah menunggu sekitar 3 (tiga) jam hingga pukul 22.00 WITA dimana kondisi saat itu sudah gelap dan sepi, Terdakwa berjalan menuju lokasi penyimpanan ayam di sebuah pondokan dan berusaha membuka pintunya namun gagal karena pintu dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa menemukan sebuah besi di seputaran pondokan tersebut yang Terdakwa gunakan untuk mencongkel pintu pondokan tersebut secara paksa hingga akhirnya berhasil terbuka, setelah terbuka, Terdakwa langsung mengambil ayam yang berada di pondokan tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa sejumlah 8 (delapan) ekor ayam dengan rincian 6 (enam) ekor ayam jantan merah hitam (biing) dalam keadaan hidup berhasil Terdakwa masukkan ke dalam karung putih yang Terdakwa temukan di pondokan tersebut, kemudian 1 (satu) ekor ayam warna merah hitam (biing) terlepas dari genggaman Terdakwa, dan 1 (satu) ekor ayam warna putih yang pada saat ditemukan dalam keadaan mati karena kelelahan dan tidak mendapatkan udara, setelah berhasil mendapatkan ayam di pondokan tersebut, Terdakwa menaruh karung putih berisi ayam pada sepeda motor yang Terdakwa bawa, kemudian sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju ke Wilayah Banjar Sabang Desa Belantih, Kecamatan Kintamani di tegalan milik warga yang tersimpan ayam-ayam milik warga tersebut, sesampainya disana kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di tegalan tersebut dan bergegas menuju ke tempat ayam-ayam disimpan sambil mengambil karung putih yang ada di sekitaran tegalan, dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa mengambil 10 (sepuluh) ekor ayam dengan rincian 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam (biing), 3 (tiga) ekor ayam betina cokelat, dan 6 (enam) ekor anak ayam. Keenam ekor anak ayam tersebut terdiri dari 4 (empat) ekor warna gelap/hitam, 1 (satu) ekor warna cokelat dan 1 (satu) ekor warna putih, Terdakwa memasukkan semua ayam ke dalam karung putih yang Terdakwa temukan di sekitaran tegalan, setelah berhasil menangkap dan memasukkan ayam ke karung putih, Terdakwa bergegas membawa karung putih berisi ayam menuju ke sepeda motor untuk mengumpulkan karung putih berisi ayam tersebut dengan karung putih berisi ayam dari pondok sebelumnya, tak berapa lama, Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan membawa karung putih berisi ayam menuju ke rumah Terdakwa dan rencananya akan Terdakwa jual ke Wilayah Singaraja, namun saat Terdakwa sampai Jalan Raya Desa Daup sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa diberhentikan oleh sekumpulan warga Desa Daup yang sedang ronda bersama dengan Saksi I KADEK SUBRATA, tanpa basa-basi dan dalam kondisi yang sudah terpepet, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan kabur meninggalkan karung putih berisi ayam yang terletak di sepeda motor tersebut menuju ke arah jurang. Keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa sedang berjalan kaki di seputaran Desa Dausa, Kecamatan Kintamani berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa menemukan sebuah besi di seputaran pondokan yang Terdakwa gunakan untuk mencongkel pintu pondokan tersebut secara paksa hingga akhirnya berhasil terbuka.
- Bahwa Terdakwa mengambil beberapa ayam yakni : 6 (enam) ekor ayam tanpa seizin dari Saksi I WAYAN KERTA sebagai pemiliknya dan 10 (sepuluh) ekor ayam tanpa seizin Saksi I WAYAN JAMIN sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, para saksi mengalami kerugian sebagai berikut:
- Saksi I WAYAN KERTA mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Saksi I WAYAN JAMIN mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa GEDE KASTAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------- |