Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Kadek Bima Artawan
2.Ni Luh Suweca
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Kadek Bima Artawan
2Ni Luh Suweca
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Komang Sri Adnyani  jenis kelamin perempuan di Desa Sekaan  pada tanggal 16-2-2024 menikah dengan I Kadek Feri Setiawan jenis Kelamin Laki-laki di Desa Sekaan;
  2. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat  diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon.
  3. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan

ATAU :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak