Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
I NENGAH MARGIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-996A/N.1.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH MARGIANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa I NENGAH MARGIANA pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WITA, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 04.30 WITA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Desember 2025 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WITA, dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di atas meja depan warung milik NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU yang terletak di  Br. Blungbang, Kel. Kawan, Kec. dan Kab. Bangli, di areal parkir Pasar Kidul tepatnya di tangga depan Apotek Agung Bangli yang terletak di Link./Br. Pule, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli, di teras depan Toko Canang Sari milik I GUSTI AYU ALIASIH yang terletak di Link./Br. Bebalang, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, berupa 2 (satu) bungkus plastik irisan daun pandan dengan berat masing-masing 5 kg (lima kilo gram) milik  saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH alias BU MANGKU, 1 (satu) bungkus plastik biji kakao dengan berat 5 kg (lima kilo gram) milik saksi NI NENGAH LUWES, 2 (satu) bungkus plastik irisan daun pandan dan 1 (satu) bungkus plastik bunga gemitir dengan berat masing-masing 5 kg (lima kilo gram) milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Bahwa terdakwa adalah seorang tukang ojek di seputaran kota Bangli;

-      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.15 WITA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC110 D CW AT warna merah hitam Nopol DK 6017 LL membawa penumpang terdakwa melintas di depan warung milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU dari arah utara ke selatan sempat melihat ada 1 ( satu ) bungkus plastik warna hijau di atas meja depan warung milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup, setelah mengantar penumpang sekira pukul 04.30 WITA terdakwa balik dari arah selatan ke utara menuju ke warung milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU yang terletak di Br. Blungbang, Kel. Kawan, Kec. dan Kab. Bangli, setibanya di depan warung terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan sebelah utara warung yang berjarak sekira 4 (empat) meter dari warung, setelah situasi dirasa aman lalu terdakwa berjalan kaki menuju 1 (satu) bungkus plastik warna hijau tersebut yang ternyata berisi irisan daun pandan dengan berat kurang lebih 5 kg (lima kilo gram), kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau yang berisi irisan daun pandan tersebut, lalu membawanya ke dashboard sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa bergegas mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan warung milik saksi I WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU menuju Pasar Kidul Bangli untuk menjual irisan daun pandan tersebut.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 04.15 WITA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC110 D CW AT warna merah hitam Nopol DK 6017 LL membawa penumpang terdakwa kembali melintas di depan warung milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU dari arah utara ke selatan dan kembali melihat ada 1 ( satu ) bungkus plastik warna hijau di atas meja depan warung milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup, setelah mengantar penumpang sekira pukul 04.30 WITA terdakwa balik dari arah selatan ke utara menuju ke warung milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU yang terletak di Br. Blungbang, Kel. Kawan, Kec. dan Kab. Bangli, setibanya di depan warung terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, setelah situasi dirasa aman lalu terdakwa berjalan kaki menuju 1 (satu) bungkus plastik warna hijau tersebut yang ternyata berisi irisan daun pandan dengan berat kurang lebih 5 kg (lima kilo gram), lalu dengan menggunakan tangan kanan Kembali terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau yang berisi irisan daun pandan tersebut, lalu membawanya ke dashboard sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa bergegas mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan warung milik saksi I WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU menuju Pasar Kidul Bangli untuk menjual irisan daun pandan tersebut.

-      Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Desember 2025 sekira pukul 06.30 WITA terdakwa yang pada saat itu sedang mangkal ojek di areal parkir Pasar Kidul yang terletak di Link./Br. Pule, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli, dari jarak kurang lebih 4 (empat) meter terdakwa melihat 1 (satu) bungkus plastik warna merah di tangga depan Apotek Agung, saat merasa situasi aman lalu terdakwa berjalan kaki mendekati 1 ( satu ) bungkus plastik warna merah tersebut yang ternyata berisi biji buah kakao seberat 5 kg (lima kilo gram), kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus biji buah kakao tersebut lalu meletakkannya di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC110 D CW AT warna merah hitam Nopol DK 6017 LL milik terdakwa, kemudian terdakwa bergegas mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan areal parkir Pasar Kidul Bangli untuk menjual biji buah kakao tersebut.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 04.15 WITA terdakwa mengantar penumpang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC110 D CW AT warna merah hitam Nopol DK 6017 LL melintasi Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH dari arah utara ke selatan dan melihat 1 ( satu ) bungkus plastik berwarna hijau yang berada di teras depan Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup, setelah mengantar penumpang sekira pukul 04.30 WITA terdakwa balik menuju Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH yang terletak di Link./Br. Bebalang, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli, setibanya di depan toko tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan toko dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, setelah situasi dirasa aman lalu terdakwa berjalan kaki menuju 1 (satu) bungkus plastik warna hijau tersebut yang ternyata berisi irisan daun pandan dengan berat kurang lebih 5 kg (lima kilo gram) di teras depan Toko Canang Sari, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hijau yang berisi irisan daun pandan tersebut, lalu membawanya ke dashboard sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa bergegas mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH menuju Pasar Kidul Bangli untuk menjual irisan daun pandan tersebut.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 04.15 WITA  terdakwa kembali mengantar penumpang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC110 D CW AT warna merah hitam Nopol DK 6017 LL, terdakwa melintas di depan Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH dan kembali melihat 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau dan 1 ( satu ) bungkus plastik berwarna merah di teras depan Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup, setelah mengantar penumpang sekira pukul 04.30 WITA terdakwa balik menuju Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH yang terletak di Link./Br. Bebalang, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli, setibanya di depan toko terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah selatan warung dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, setelah situasi dirasa aman lalu terdakwa berjalan kaki menuju 1 ( satu ) bungkus plastik berwarna hijau yang ternyata berisi irisan daun pandan dan 1 ( satu ) bungkus plastik berwarna merah yang berisi bunga gemitir dengan berat masing-masing kurang lebih 5 kg (lima kilo gram) di teras depan Toko Canang Sari, kemudian dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa langsung mengambil dan menjinjing masing-masing bungkusan plastik yang berisi irisan daun pandan dan bunga gemitir tersebut, lalu membawanya ke dashboard sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut bergegas meninggalkan Toko Canang Sari milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH menuju ke Pasar Kidul Bangli untuk menjual irisan daun pandan dan bunga gemitir tersebut.

  • Bahwa 2 (dua) bungkus irisan daun pandang dengan berat masing-masing 5 kg (lima kilo gram) adalah milik saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU dibeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya, 1 (satu) bungkus biji buah kakao dengan berat 5 kg (lima kilo gram) adalah milik saksi NI NENGAH LUWES dibeli dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) bungkus irisan daun pandang dengan berat masing-masing 5 kg (lima kilo gram) dibeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya, dan 1 (satu) bungkus bunga gemitir dengan berat 5 kg (lima kilo gram) dibeli dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik saksi I GUSTI AYU ALIASIH, namun terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus irisan daun pandan, 1 (satu) bungkus bunga gemitir, dan 1 (satu) bungkus biji buah kakao tersebut tanpa seijin saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU, saksi NI NENGAH LUWES, dan saksi I GUSTI AYU ALIASIH seolah-olah 4 (empat) bungkus irisan daun pandan, 1 (satu) bungkus bunga gemitir, dan 1 (satu) bungkus biji buah kakao tersebut milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NI WAYAN TRESNA NINGSIH als. BU MANGKU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), saksi NI NENGAH LUWES mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi I GUSTI AYU ALIASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan nilai irisan daun pandan, bunga gemitir, dan biji buah kakao tersebut adalah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya