Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Bli 1.NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
I NENGAH SUBAGIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 05 /N.1.13/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SUBAGIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Nengah Subagia  pada hari Selasa Tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di garase mobil rumah Terdakwa yang berlokasi di Banjar Dinas Peludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Prov. Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan tidak memiliki ijin pengangkutan Bahan bakar minyak sebanyak 84 jiregen isian 33 liter warna biru yang berisi BBM pertalite sebanyak 2772 liter, menggunakan kendaraan roda empat Merk Daihatsu, Type 5402RP-PMRFJJ KJ, Jenis Pickup/Grandmax dengan No.Pol. DK 8232 PZ, dari SPBU No  5480607 yang berlokasi di Br. Masem, Ds. Batur, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli menuju ke garase mobil rumah Terdakwa yang berlokasi di Br. Banjar Dinas Peludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Prov. Bali, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

      • Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah di Banjar Dinas Peludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai kendaraan roda empat Merk Daihatsu, Type 5402RP-PMRFJJ KJ, Jenis Pickup/Grandmax, Warna Putih dengan No.Pol. DK 8232 PZ, yang di bak belakang mobil Terdakwa telah berisi jerigen warna biru dengan isian 33 liter sebanyak 12 jerigen dan juga Terdakwa telah menyiapkan 2 jerigen warna putih isian 5 liter, 1 buah baskom warna hijau dan 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter kemudian Terdakwa menuju ke parkiran Bekas Restoran Maharaja untuk menurunkan 12 jerigen dan juga Terdakwa telah menyiapkan 2 jerigen warna putih isian 5 liter, 1 buah baskom warna hijau dan 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa menuju ke SPBU 5480607 yang berlokasi di Br. Masem, Ds. Batur, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli untuk mengisi bahan bakar jenis pertalite ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai tersebut. Setelah mengisi bahan bakar secara penuh kemudian Terdakwa kembali ke parkiran bekas Restoran Maharja untuk melakukan penyedotan dengan cara mobil tersebut Terdakwa parkir dengan posisi di jalan agak menanjak dengan kepala mobil pada posisi di jalan yang lebih rendah kemudian Terdakwa masukkan ujung selang ke lobang tangka dan ujung selang satunya lagi Terdakwa sedot menggunakan mulut kemudian setelah bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut keluar langsung Terdakwa tampung menggunakan jerigen isian 33 Liter berwarna biru tersebut dan sisanya Terdakwa tampung menggunakan jerigen isian 5 Liter. Untuk mencegah bensin keluar terciprat saat baru membuka tutup tangki Terdakwa menaruh baskom berwarna hijau untuk menampung cipratannya/jatuhannya. Bahwa kegiatan tersebut Terdakwa ulangi sebanyak empat kali dan berhasil mengisi penuh 4 Jerigen, kemudian yang kelima kalinya Terdakwa kembali ke SPBU 5480607 yang berlokasi di Br. Masem, Ds. Batur, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli dan membawa 8 (delapan) jerigen sisa untuk namun karena antrean yang ramai Terdakwa memutuskan untuk hanya mengisi full tanki mobil dan hanya mengisi 3 (tiga) jerigen bahan bakar jenis pertamax. Setelah itu Terdakwa kembali ke parkiran bekas restoran Maharaja untuk mengambil 4 (empat jerigen) yang sebelumnya telah Terdakwa isi dengan pertalite tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah kemudian sesampainya dirumah Terdakwa memarkir mobil di seberang jalan di depan garase mobil rumah Terdakwa yang berlokasi di Br. Banjar Dinas Peludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Setelah beberapa menit ada seorang laki-laki yang ingin membeli pertalite namun karena pada tabung pertamini kosong kemudian Terdakwa mengatakan bahwa masih belum diisi, ternyata orang tersebut adalah petugas dari Kepolisian Resor Bangli kemudian datang lagi 2 (dua) orang rekannya yang kemudian menggeledah garase mobil Terdakwa dan menemukan bahan bakar jenis Pertalite dengan jumlah 2.772 liter (duaribu tujuh ratus tujuh puluh dua liter) yang Terdakwa masukkan kedalam 84 (delapan puluh empat) jerigen isian 33 liter berwarna biru tersebut dan sampai akhirnya Terdakwa beserta bahan bakar tersebut diamankan di kantor Polres Bangli Saat ini.
      • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I Nengah Subagia sekitar Rp.2.000,-/liter.
      • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin usaha Niaga BBM dalam melakukan kegiatan usaha jual beli BBM jenis pertalite.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi  --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya