Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2021/PN Bli 1.Sang Made Tunas
2.Sang Ayu Made Polos
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2021/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sang Made Tunas
2Sang Ayu Made Polos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon Seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Sang Nyoman Agus Widnyana jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Desa Kuum pada tanggal 13 Agustus 2002 sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor : 1579/IST/BGL/WNI/2011 Tanggal 19 Juli 2011;
  3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang tinbul dalam permohonan ini :

ATAU :

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak