Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Bli 1.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
1.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
NYOMAN SUASTIAWAN alias OGOH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/N.1.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
2NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOMAN SUASTIAWAN alias OGOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Nyoman Suastiawan alias Ogoh, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 12.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi Mamo (DPO) melalui chat messenger dengan menggunakan Handphone merk OPPO warna hitam untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentransfer uangnya melalui rekening Bank setelah ditransfer bukti transfer dikirim ke Mamo (DPO) kemudian dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMA-X warna hitam dengan No.Pol.DK 5941 UAL Terdakwa menunggu teman Mamo (DPO) di pinggir jalan raya Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar setelah menerima barang berupa Shabu yang dibalut lakban hitam yang Terdakwa terima dengan tangan kiri kemudian Terdakwa simpan di dasbord depan sepeda motor lalu Terdakwa berangkat menuju Bangli ;
  • Bahwa sesampainya di jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli diberhentikan oleh petugas kepolisian disaksikan oleh Sang Made Marjaya dan Kadek Andika Putra untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) lembar kertas warna kuning, 1 (satu) potong lakban warna hitam, 1 (satu) potong isolasi warna bening, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A16e warna hitam beserta 2 (dua) buah  simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMA-X warna hitam dengan No. Pol DK 5941 UAL berikut kunci kontak selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, tanpa ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 342/NNF/2024 tertanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A.Gde Lanang Meidysura, S.Si, disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa Kristal bening (Nomor Barang Bukti : 2177/2024/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

ATAU

Kedua :

 

------- Bahwa ia terdakwa Nyoman Suastiawan alias Ogoh, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 12.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ---------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi Mamo (DPO) melalui chat messenger dengan menggunakan Handphone merk OPPO warna hitam untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentransfer uangnya melalui rekening Bank setelah ditransfer bukti transfer dikirim ke Mamo (DPO) kemudian dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMA-X warna hitam dengan No.Pol.DK 5941 UAL Terdakwa menunggu teman Mamo (DPO) di pinggir jalan raya Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar setelah menerima barang berupa Shabu yang dibalut lakban hitam yang Terdakwa terima dengan tangan kiri kemudian Terdakwa simpan di dasbord depan sepeda motor lalu Terdakwa berangkat menuju Bangli, sesampainya di jalan Bay pas Ida Bagus Mantra Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan menaruhnya disaku celana sebelah kiri bagian belakang ;
  • Bahwa sesampainya di jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli diberhentikan oleh petugas kepolisian disaksikan oleh Sang Made Marjaya dan Kadek Andika Putra untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) lembar kertas warna kuning, 1 (satu) potong lakban warna hitam, 1 (satu) potong isolasi warna bening, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A16e warna hitam beserta 2 (dua) buah  simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMA-X warna hitam dengan No. Pol DK 5941 UAL berikut kunci kontak selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke polres Bangli guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, tanpa ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 342/NNF/2024 tertanggal 5 Maret 2024 yang dibuat Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A.Gde Lanang Meidysura, S.Si, disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa Kristal bening (Nomor Barang Bukti : 2177/2024/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya