Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN Alias TOLE, pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di gang sebelah utara Alfamart, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dihubungi oleh Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE melalui panggilan whatsapp untuk main ke rumah kostnya kemudian sekira pukul 18.15 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET berangkat dari Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menuju kost Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE di Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET sampai di kost Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE, kemudian selang berapa lama Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE mengobrol, muncul kesepakatan antara Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE untuk menggunakan shabu secara bersama-sama, selanjutnya Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE menghubungi sdr. ARI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu, lalu sdr. ARI (DPO) memberikan lokasi/tempat keberadaan shabu yang beralamat di Kabupaten Bangli, selanjutnya sekira pukul 19.10 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE menuju alamat yang diberikan oleh sdr. ARI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DK 3917 FF yang mana Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET yang dibonceng. Setelah tiba pada alamat yang diberikan oleh sdr. ARI (DPO) yang beralamat di gang sebelah utara Alfamart, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, setelah itu Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE turun dari motor dan mencari letak narkotika jenis shabu, lalu datang 2 (dua) orang petugas Kepolisian yakni saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA, setelah ditanya oleh petugas Kepolisian para terdakwa mengaku hendak mengambil shabu, lalu para terdakwa diminta untuk menunjukan lokasi shabu dan mengambil shabu yang diletakan di bawah batu secara bersama-sama, selanjutnya salah satu petugas Kepolisian mencari warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para terdakwa dan bertemu saksi IMAM SYAFII dan saksi SODIKUL ANWAR, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Happy Tos warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, lalu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 12C warna hitam berikut 1 (satu) buah sim card milik Terdakwa I SLAMET PREHATIN alias SLAMET, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17K warna biru berikut 1 (satu) buah sim card milik Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan No.Pol. DK 3917 FF beserta kunci kontak selanjutnya para terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 bulan Maret tahun 2025 pukul 23.30 WITA dengan disaksikan Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN Alias TOLE dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 415/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si bersama YULIANA, S.Si.M.Si, serta apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 3951/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 3952/2025/NF milik tersangka a.n. SLAMET PREHATIN alias SLAMET.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 3953/2025/NF milik tersangka a.n. I PUTU SATRIAWAN alias TOLE.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:
- 3951/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3952/2025/NF dan 3953/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN Alias TOLE dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN Alias TOLE, pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di gang sebelah utara Alfamart, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dihubungi oleh Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE melalui panggilan whatsapp untuk main ke rumah kostnya kemudian sekira pukul 18.15 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET berangkat dari Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menuju kost Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE di Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET sampai di kost Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE, kemudian selang berapa lama Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE mengobrol, muncul kesepakatan antara Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE untuk menggunakan shabu secara bersama-sama, selanjutnya Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE menghubungi sdr. ARI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu, lalu sdr. ARI (DPO) memberikan lokasi/tempat keberadaan shabu yang beralamat di Kabupaten Bangli, selanjutnya sekira pukul 19.10 WITA Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE menuju alamat yang diberikan oleh sdr. ARI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nomor Polisi DK 3917 FF yang mana Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET yang dibonceng. Setelah tiba pada alamat yang diberikan oleh sdr. ARI (DPO) yang beralamat di gang sebelah utara Alfamart, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, setelah itu Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE turun dari motor dan mencari letak narkotika jenis shabu, lalu datang 2 (dua) orang petugas Kepolisian yakni saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA, setelah ditanya oleh petugas Kepolisian para terdakwa mengaku hendak mengambil shabu, lalu para terdakwa diminta untuk menunjukan lokasi shabu dan mengambil shabu yang diletakan di bawah batu secara bersama-sama, selanjutnya salah satu petugas Kepolisian mencari warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para terdakwa dan bertemu saksi IMAM SYAFII dan saksi SODIKUL ANWAR, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Happy Tos warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, lalu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 12C warna hitam berikut 1 (satu) buah sim card milik Terdakwa I SLAMET PREHATIN alias SLAMET, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17K warna biru berikut 1 (satu) buah sim card milik Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN alias TOLE, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan No.Pol. DK 3917 FF beserta kunci kontak selanjutnya para terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 bulan Maret tahun 2025 pukul 23.30 WITA dengan disaksikan Terdakwa I SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN Alias TOLE dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 415/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si bersama YULIANA, S.Si.M.Si, serta apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 3951/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 3952/2025/NF milik tersangka a.n. SLAMET PREHATIN alias SLAMET.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 3953/2025/NF milik tersangka a.n. I PUTU SATRIAWAN alias TOLE.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:
- 3951/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3952/2025/NF dan 3953/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa SLAMET PREHATIN Alias SLAMET dan Terdakwa II I PUTU SATRIAWAN Alias TOLE dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
--Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ------ |