Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.Brilian Capera
NOVANI ARI HIFNI Alias ARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/N.1.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2Brilian Capera
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVANI ARI HIFNI Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa Novani Ari Hifni alias Ari pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Jalan Merdeka, Kel./Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu (serbuk kristal bening yang mengandung sediaan metamphetamena) seberat 0,19 (nol koma empat puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik, sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

-      Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa yang sedang bekerja di Villa Seminyak menghubungi teman Terdakwa yang bernama WEWE (DPO) melalui facebook messenger yaitu : “Bagaimana kabarnya saya mau cari ada gak”, kemudian dijawab oleh WEWE : “Saya tidak ada, kalau mau sama bos saya langsung” lalu Terdakwa menjawab “ok”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA saat itu Terdakwa sedang bekerja di Villa Seminyak, WEWE menjawab lagi pesan Terdakwa melalui facebook messenger : “Saya kasi nomor bos saya namanya RIZAL’’, lalu Terdakwa menjawab “ok”, selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh WEWE melalui pesan whatsapp : “Mas saya mau pesan ada atau tidak”, kemudian RIZAL (DPO) menjawab : “Ada, tapi sebentar sore jam 5” lalu Terdakwa menghubungi RIZAL lagi melalui panggilan whatsapp : “Saya mau pesan tapi hutang dulu yang kecil” kemudian RIZAL menjawab : “Ok, nanti saya kirim alamatnya di Bangli”, lalu Terdakwa menjawab : “Ok”, setelah itu RIZAL mematikan panggilan telephone tersebut dan Terdakwa lanjut bekerja, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa pulang dari kerja kembali menghubungi RIZAL mengatakan bahwa Terdakwa akan berangkat ke Bangli, setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu saksi K. M. SAHRIJAL JABAR untuk mengantarkan Terdakwa ke Bangli karena Terdakwa sedikit capek dan Terdakwa akan memberikan upah uang untuk mengantarkan Terdakwa ke Bangli, kemudian saksi K. M. SAHRIJAL JABAR pun bersedia mengantar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menjemput saksi K. M. SAHRIJAL JABAR di rumahnya di Serma Repot Sanglah Denpasar, kemudian saksi K. M. SAHRIJAL JABAR membonceng Terdakwa bersama-sama berangkat menuju Bangli dengan menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda PCX warna biru nopol. DK 2905 ADZ milik Terdakwa, memasukan daerah Bangli Terdakwa menerima alamat melalui google maps dan foto letak shabu yang hendak diambil oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memandu saksi K. M. SAHRIJAL JABAR menuju tempat di google maps tersebut yaitu di pinggir Jalan Merdeka, Kel./Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli, setelah tiba Terdakwa menyuruh saksi K. M. SAHRIJAL JABAR untuk berhenti dengan alasan Terdakwa mau kencing, setelah berhenti Terdakwa turun sambil melihat-lihat sekitar lokasi mencari-cari sabu yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirim oleh RIZAL, sekira berjarak 7 (tujuh) meter dari sepeda motor Terdakwa berpura-pura kencing dan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil sabu tersebut disamping tembok bawah yang tertutup oleh batu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih, setelah itu Terdakwa kembali ke sepeda motor dan menyuruh saksi K. M. SAHRIJAL JABAR melanjutkan perjalanan, setelah kurang lebih 1 (satu) km berjalan Terdakwa menyuruh saksi K. M. SAHRIJAL JABAR untuk putar balik hendak mencari makan kami, saat itulah datang beberapa orang diantaranya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA dari Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli memberhentikan Terdakwa dan saksi K. M. SAHRIJAL JABAR, setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa membawa sabu, kemudian dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN ARIYANA dan saksi I NENGAH PASEK WIDIASA Terdakwa dan saksi K. M. SAHRIJAL JABAR diamankan dan digeledah, kemudian pada tangan kanan Terdakwa ditemukan plastik warna hitam putih berisi botol bekas minuman Yakult warna putih yang didalamnya berisi potongan pipet plastik warna bening yang setelah dibuka didalamnya berisi plastik klip bening yang berisi sabu, selanjutnya di dalam tas warna merah maroen yang Terdakwa gendong ditemukan 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilobangi dua, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat sabu, namun pada saksi K. M. SAHRIJAL JABAR tidak ditemukan barang apapun terkait narkoba, selanjutnya Terdakwa dan saksi K. M. SAHRIJAL JABAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

 

-      Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu-shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 396/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, A.Md., M.Si., Ajun Komisaris Polisi AA. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan Inspektur Polisi Dua apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa  :

 

 

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma dua puluh dua) gram, diberi nomor barang bukti 2696/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2697/2024/NF, milik terdakwa Novani Ari Hifni alias Ari.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2696/2024/NF berupa kristal bening dan 2697/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Novani Ari Hifni alias Ari pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Raya Sesetan nomor 37 Banjar Kaja, Kel./Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa pulang dari kerja tiba di rumah Terdakwa yang bertempat di Jalan Raya Sesetan nomor 37 Banjar Kaja, Kel./Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, lalu Terdakwa melihat isteri Terdakwa telah tertidur, kemudian Terdakwa mandi dan makan, setelah itu sekira jam 22.00 WITA melihat situasi aman Terdakwa lalu merakit bong dengan cara pertama-tama Terdakwa mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah botol minuman mineral aqua, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, kemudian pada tutup botol minuman mineral aqua Terdakwa membuat 2 (dua) buah lobang dengan gunting, kemudian Terdakwa masukan pipet plastik pada masing-masing lobang tersebut, salah satu pipet plastik Terdakwa sambungkan dengan pipa kaca, setelah tersambung lalu Terdakwa mengisi botol minuman mineral aqua tersebut sebanyak setengah botol, selanjutnya Terdakwa menutup botol botol dengan menggunakan tutup botol yang sudah tersambung pipet plastik, kemudian pada pipa kaca Terdakwa isi dengan shabu, lalu pipa kaca tersebut Terdakwa bakar menggunakan api kecil dan pada pipet plastik yang lain Terdakwa gunakan untuk menghisap shabu tersebut hingga habis sekira 16 (enam belas) kali sedotan atau hingga shabu yang berada di pipa kaca itu habis, setelah itu alat bong tersebut Terdakwa bongkar, pada botol aqua Terdakwa bakar dan sisa alat bong lainnya Terdakwa simpan dalam tas gendong milik terdakwa.

 

-      Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa yang sedang bekerja di Villa Seminyak menghubungi teman Terdakwa yang bernama WEWE (DPO) melalui facebook messenger yaitu : “Bagaimana kabarnya saya mau cari ada gak”, kemudian dijawab oleh WEWE : “Saya tidak ada, kalau mau sama bos saya langsung” lalu Terdakwa menjawab “ok”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA saat itu Terdakwa sedang bekerja di Villa Seminyak, WEWE menjawab lagi pesan Terdakwa melalui facebook messenger : “Saya kasi nomor bos saya namanya RIZAL’’, lalu Terdakwa menjawab “ok”, selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh WEWE melalui pesan whatsapp : “Mas saya mau pesan ada atau tidak”, kemudian RIZAL (DPO) menjawab : “Ada, tapi sebentar sore jam 5” lalu Terdakwa menghubungi RIZAL lagi melalui panggilan whatsapp : “Saya mau pesan tapi hutang dulu yang kecil” kemudian RIZAL menjawab : “Ok, nanti saya kirim alamatnya di Bangli”, lalu Terdakwa menjawab : “Ok”, setelah itu RIZAL mematikan panggilan telephone tersebut dan Terdakwa lanjut bekerja, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa pulang dari kerja kembali menghubungi RIZAL mengatakan bahwa Terdakwa akan berangkat ke Bangli, setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu saksi K. M. SAHRIJAL JABAR untuk mengantarkan Terdakwa ke Bangli karena Terdakwa sedikit capek dan Terdakwa akan memberikan upah uang untuk mengantarkan Terdakwa ke Bangli, kemudian saksi K. M. SAHRIJAL JABAR pun bersedia mengantar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menjemput saksi K. M. SAHRIJAL JABAR di rumahnya di Serma Repot Sanglah Denpasar, kemudian saksi K. M. SAHRIJAL JABAR membonceng Terdakwa bersama-sama berangkat menuju Bangli dengan menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda PCX warna biru nopol. DK 2905 ADZ milik Terdakwa, memasukan daerah Bangli Terdakwa menerima alamat melalui google maps dan foto letak shabu yang hendak diambil oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memandu saksi K. M. SAHRIJAL JABAR menuju tempat di google maps tersebut yaitu di pinggir Jalan Merdeka, Kel./Ds. Tamanbali, Kec. Bangli, Kab. Bangli, setelah tiba Terdakwa menyuruh saksi K. M. SAHRIJAL JABAR untuk berhenti dengan alasan Terdakwa mau kencing, setelah berhenti Terdakwa turun sambil melihat-lihat sekitar lokasi mencari-cari sabu yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirim oleh RIZAL, sekira berjarak 7 (tujuh) meter dari sepeda motor Terdakwa berpura-pura kencing dan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil sabu tersebut disamping tembok bawah yang tertutup oleh batu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih, setelah itu Terdakwa kembali ke sepeda motor dan menyuruh saksi K. M. SAHRIJAL JABAR melanjutkan perjalanan, setelah kurang lebih 1 (satu) km berjalan Terdakwa menyuruh saksi K. M. SAHRIJAL JABAR untuk putar balik hendak mencari makan kami, saat itulah datang beberapa orang diantaranya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA dari Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli memberhentikan Terdakwa dan saksi K. M. SAHRIJAL JABAR, setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa membawa sabu, kemudian dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN ARIYANA dan saksi I NENGAH PASEK WIDIASA Terdakwa dan saksi K. M. SAHRIJAL JABAR diamankan dan digeledah, kemudian pada tangan kanan Terdakwa ditemukan plastik warna hitam putih berisi botol bekas minuman Yakult warna putih yang didalamnya berisi potongan pipet plastik warna bening yang setelah dibuka didalamnya berisi plastik klip bening yang berisi sabu, selanjutnya di dalam tas warna merah maroen yang Terdakwa gendong ditemukan 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilobangi dua, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat sabu, namun pada saksi K. M. SAHRIJAL JABAR tidak ditemukan barang apapun terkait narkoba, selanjutnya Terdakwa dan saksi K. M. SAHRIJAL JABAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

 

-      Bahwa Terdakwa menggunakan shabu tersebut tidak dalam keadaan sakit ataupun sedang menjalani terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan narkotika jenis shabu sebagai media penyembuhannya, serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa Terdakwa mulai mengenal dan memakai Narkotika jenis shabu sejak Tahun 2010, Terdakwa sudah sempat berhenti menggunakan shabu, namun Terdakwa mengkonsumsi lagi sejak 2 (dua) bulan yang lalu.

 

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 396/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, A.Md., M.Si., Ajun Komisaris Polisi AA. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan Inspektur Polisi Dua apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa  :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma dua puluh dua) gram, diberi nomor barang bukti 2696/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2697/2024/NF, milik terdakwa Novani Ari Hifni alias Ari.

       Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2696/2024/NF berupa kristal bening dan 2697/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-      Bahwa berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar Nomor : R/115/IV/KA/PB/2024/BNNK-GNR tanggal 2 April 2024 menyebutkan bahwa terdakwa Novani Ari Hifni alias Ari sebagai pengguna narkotika jenis methamphetamine (sabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas), maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap terdakwa Novani Ari Hifni alias Ari tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya