Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2020/PN Bli 1.I KETUT GUNA ARSA
2.KOMANG MULIA HARTANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2020/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT GUNA ARSA
2KOMANG MULIA HARTANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon
  2. Menyatakan perkawinan para pemohon sah
  3. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mencatat perkawinan para pemohon yang dilaksanakan.
  4. Memberikan hak kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinan para pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak