Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menyatakan Pemohon I WAYAN SUKADANA merupakan Anak dari Pasangan Suami-Istri I WAYAN ARSA dengan NI WAYAN RAREM
- Menyatakan secara Hukum bahwa pemohon merupakan Ahli Waris yang SAH
- Pemohon merupakan Ahli Waris terhadap Sertifikat Hak Milik ( SHM) No 327, Surat Ukur /Situasi Gambar No 1073/ BLI/1984, Seluas 1200 M2 ( seribu dua ratus meter persegi ) yang terletak di Subak Babahan, Dusun Teruna, Desa Taman Bali, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli tertanggal 23 Maret 1984
- Menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
|