Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NYOMAN SADIA
2.NI WAYAN YARSI
3.I NENGAH GIYUR
4.NI NENGAH MANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SADIA
2NI WAYAN YARSI
3I NENGAH GIYUR
4NI NENGAH MANIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama I Komang Juliana jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Songan pada tanggal 7 Juli 2008 sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 194/UMUM/BGL/WNI/2008 yang di keluarkan pada tanggal 1 Agustus 2008 untuk melakukan perkawinan dengan anak Pemohon 3 dan Pemohon 4 yang bernama Ni Luh Suci jenis kelamin Perempuan yang lahir di Sinagraja Pada tanggal 22 Juli 2007  sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 34649/Ist/2012 yang di keluarkan pada tanggal 23 Agustus 2012;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5. Mohon menetapkan seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak