| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya,
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang secara yang bernama. I Komang Edi Sastrawan, dengan Ni Komang Mita yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Pulesari Kangin di hadapan pemuka agama hindu yang bernama Jro Mangku Ketut Lanus pada tanggal delapan belas bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon,
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Mohon menetapkan seadil adilnya |