Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
I WAYAN SANTA WIRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-369/N.1.13/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SANTA WIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------------------ Bahwa Terdakwa I Wayan Santa Wirawan pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 09.00 Wita dan sore hari sekira pukul 15.00 Wita pada awal bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada pertengahan bulan Mei 2025 namun tanggal dan harinya Terdakwa lupa, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju  kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan titik koordinat -8,20158, 115,25441, 1211,7m, 316? dengan berjalan kaki , menempuh perjalan kurang lebih 200 meter dari rumah Terdakwa,  pada saat itu Terdakwa membawa alat-alat pemotong berupa 1 Buah Kapak, 1 Buah Sabit Besar dan satu buah Gergaji kecil. Sesampainya Terdakwa dilokasi Terdakwa langsung melakukan penebangan pohon sebanyak 6 pohon berjenis

pohon nangka, kemudian hari kedua Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon nangka , hari ketiga Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 5 pohon jenis alpokat, hari ke empat Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon , dengan rincian 4 pohon jenis nangka dan 1 pohon cempaka, di hari ke lima Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon dengan rincian 3 pohon jenis waru, 1 pohon jenis lenggung dan 1 pohon jenis uli ketan, hari ke enam Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 4 pohon yang terdiri dari 3 pohon jenis Udu dan 1 pohon jenis ampupu dan di hari ke tujuh Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 3 pohon jenis Dapdap, adapaun kayu-kayu tersebut Terdakwa tebang kemudian Terdakwa pergunakan untuk membuat patok untuk tanaman labu siam dan sisa potongan dari kayu-kayu tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan kayu bakar.

  • Bahwa kegiatan menebang pohon tersebut terdakwa lakukan secara terus menerus sekira kurang lebih satu minggu pada bulan Mei tahun 2025, sehingga banyaknya pohon yang telah ditebang mencapai jumlah 33 (tiga puluh tiga) pohon yang terdiri dari 15 (lima belas) pohon berjenis pohon nangka, 5 (lima) pohon jenis alpokat, 1 (satu) pohon cempaka, 3 (tiga) pohon jenis waru, 1 (satu) pohon jenis lenggung dan 1 (satu) pohon jenis uli ketan, 3 (tiga) pohon jenis Udu dan 1 (satu) pohon jenis ampupu dan 3 (tiga) pohon jenis Dapdap, dimana pohon-pohon tersebut terletak antara titik koordinat -8,20158, 115,25441, 1211,7m, 316? di dalam kawasan hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur.
  • Bahwa kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur tersebut sebagai kawasan hutan berdasarkan SK mentri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.252525/Menhut-VII/KUH/2014, yang ditetapkan di Jakarta 07 April 2014 tentang penetapan Kawasan hutan lindung Munduk Pengejaran (RTK5) seluas 613 hektare di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dan ditandai dengan pal batas yang di letakkan pada batas kawasan hutan dengan lahan hak milik, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  • Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 terdakwa masuk dalam daftar anggota Kelompok Tani Hutan Munduk Pengejaran, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli;
  • Bahwa terdakwa menebang pohon di Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur sejumlah 33 (tiga puluh tiga) pohon tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdampak sangat merugikan warga sekitar hutan dan lingkungannya karena dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor, serta pengurangan debit air dan oksigen.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Unsur-unsur Pasal 12 huruf a Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf a sesuai dengan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo lampiran I Nomor 156 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA   

------------------ Bahwa Terdakwa I Wayan Santa Wirawan pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 09.00 Wita dan sore hari sekira pukul 15.00 Wita pada awal bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa menerangkan bahwa pada pertengahan bulan Mei 2025 namun tanggal dan harinya Terdakwa lupa, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju  kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli

dengan titik koordinat -8,20158, 115,25441, 1211,7m, 316? dengan berjalan kaki , menempuh perjalan kurang lebih 200 meter dari rumah Terdakwa,  pada saat itu Terdakwa membawa alat-alat pemotong berupa 1 Buah Kapak, 1 Buah Sabit Besar dan satu buah Gergaji kecil. Sesampainya Terdakwa dilokasi Terdakwa langsung melakukan penebangan pohon sebanyak 6 pohon berjenis pohon nangka, kemudian hari kedua Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon nangka , hari ketiga Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 5 pohon jenis alpokat, hari ke empat Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon , dengan rincian 4 pohon jenis nangka dan 1 pohon cempaka, di hari ke lima Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon dengan rincian 3 pohon jenis waru, 1 pohon jenis lenggung dan 1 pohon jenis uli ketan, hari ke enam Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 4 pohon yang terdiri dari 3 pohon jenis Udu dan 1 pohon jenis ampupu dan di hari ke tujuh Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 3 pohon jenis Dapdap, adapaun kayu-kayu tersebut Terdakwa tebang kemudian Terdakwa pergunakan untuk membuat patok untuk tanaman labu siam dan sisa potongan dari kayu-kayu tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan kayu bakar.

  • Bahwa kegiatan menebang pohon tersebut terdakwa lakukan secara terus menerus sekira kurang lebih satu minggu pada bulan Mei tahun 2025, sehingga banyaknya pohon yang telah ditebang mencapai jumlah 33 (tiga puluh tiga) pohon yang terdiri dari 15 (lima belas) pohon berjenis pohon nangka, 5 (lima) pohon jenis alpokat, 1 (satu) pohon cempaka, 3 (tiga) pohon jenis waru, 1 (satu) pohon jenis lenggung dan 1 (satu) pohon jenis uli ketan, 3 (tiga) pohon jenis Udu dan 1 (satu) pohon jenis ampupu dan 3 (tiga) pohon jenis Dapdap, dimana pohon-pohon tersebut terletak antara titik koordinat -8,20158, 115,25441, 1211,7m, 316? di dalam kawasan hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur.
  • Bahwa kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur tersebut sebagai kawasan hutan SK mentri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.252525/Menhut-VII/KUH/2014, yang ditetapkan di Jakarta 07 April 2014 tentang penetapan Kawasan hutan lindung Munduk Pengejaran (RTK5) seluas 613 hektare di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dan ditandai dengan pal batas yang di letakkan pada batas kawasan hutan dengan lahan hak milik, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  • Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 terdakwa masuk dalam daftar anggota Kelompok Tani Hutan Munduk Pengejaran, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli
  • Bahwa terdakwa menebang pohon di Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur sejumlah 33 (tiga puluh tiga) pohon tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdampak sangat merugikan warga sekitar hutan dan lingkungannya karena dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor, serta pengurangan debit air dan oksigen.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Unsur-unsur Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c sesuai dengan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo lampiran I Nomor 156 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya