| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 1820/SPK/KCB-BPR/X/2018, yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 596.227.652,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), secara tunai dan seketika;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran secara tunai dan seketika. Dg agunan berupa ;
- Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : SHM No ; 623, NIB ; 22.07.02.20.00408, Surat Ukur No : 00381/2010, Tertanggal ; 27/04/2010, Dengan Luas ; 7.176 m2, a.n. I MADE DARSANA, yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli.
- 1 Unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut : Jenis ; M Beban, Merk ; Daihatsu, Type ; S91, Isi Silinder ; 1295 cc, Tahun Pembuatan ; 2002, No BPKB ; C 1967894-O, Atas Nama ; LAUW KUNTARA, No Polisi ; DK 8587 CF, No. Rangka ; MHKSPRRHC2K010414, No. Mesin ; 9238764, Warna Cat ; Putih dg bahan bakar Premium,
melalui pelelangan umum dan atau dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|