Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2025/PN Bli 1.I DEWA MADE MESI
2.I DEWA KETUT MESI
3.I DEWA GEDE RAKA MESI
4.I DEWA ANOM SANTA
5.I DEWA GEDE SUPARWA
1.I DEWA GEDE RAKA BANJAR
2.I DEWA GEDE RAI BANJAR
3.DESA ADAT KAWAN
4.BENDESA ADAT-DESA ADAT KAWAN
5.KERTA DESA-DESA ADAT KAWAN
6.PENYARIKAN DESA ADAT KAWAN
7.I DEWA GEDE OKA BANJAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA MADE MESI
2I DEWA KETUT MESI
3I DEWA GEDE RAKA MESI
4I DEWA ANOM SANTA
5I DEWA GEDE SUPARWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Ade Sariasa, S.H.,M.H.I DEWA MADE MESI
2Gede Ade Sariasa, S.H.,M.H.I DEWA KETUT MESI
3Gede Ade Sariasa, S.H.,M.H.I DEWA GEDE RAKA MESI
4Gede Ade Sariasa, S.H.,M.H.I DEWA ANOM SANTA
5Gede Ade Sariasa, S.H.,M.H.I DEWA GEDE SUPARWA
Tergugat
NoNama
1I DEWA GEDE RAKA BANJAR
2I DEWA GEDE RAI BANJAR
3DESA ADAT KAWAN
4BENDESA ADAT-DESA ADAT KAWAN
5KERTA DESA-DESA ADAT KAWAN
6PENYARIKAN DESA ADAT KAWAN
7I DEWA GEDE OKA BANJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan sita (conservatoir beslag) atas obyek sengketa adalah sah dan berharga terhadap sebidang tanah yaitu tanah dengan bukti:

- Surat Keterangan Tanah N.379/IPEDA/1986, tertanggal 14 Desember 1986: Pipil No.353, atas nama I Dewa Pt.Mesi,  terletak di Banjar Kawan Bangli, tercatat dalam Buku C, Desa Bangli, Pasedahan: Abian Bangli, Kabupaten Dati II  Bangli, Persil 7a PKD, kelas I, seluas 0.095 Ha.

- Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah: Buku Penetapan Huruf C No. 358. Nama: I Dewa Pt. Mesi., Alamat: Banjar Kawan Bangli, Desa Bangli No.61, Kecamatan: Bangli, Pasedahan Abian Bangli, Kabupaten Dati II Bangli, Propinsi Dati I Bali, dengan Nomor blok dan huruf bagian blok: 9a Pkd, Kelas Desa: I, Luas tanah: 0,095 ha. di keluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Denpasar tanggal 17 Nopember 1979: Slamet Prayitno.

Dengan batas-batas:

Sebelah Utara                : I Nengah Argi

 

Sebelah Timur                : Pura Nataran Rsi

Sebelah Selatan            : Gang

Sebelah Barat                 : Sang Kompiang Ardana

  1. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari I Dewa Pt.Mesi;
  2. Menyatakan hukum Para Pengugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah berdasarkan pewarisan, yaitu tanah dengan bukti:
  • Surat Keterangan Tanah No.379/IPEDA/1986, tertanggal 14 Desember 1986: Pipil No.353, atas nama I Dewa Pt.Mesi,  terletak di Banjar Kawan Bangli, tercatat dalam Buku C ; Desa Bangli, Pasedahan : Abian Bangli, Kabupaten Dati II  Bangli. Persil 7a PKD, kelas I, seluas 0.095 Ha.
  • Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah: Buku Penetapan Huruf C No.358. Nama: I Dewa Pt. Mesi., Alamat: Banjar Kawan Bangli, Desa Bangli No.61, Kecamatan: Bangli, Pasedahan Abian Bangli, Kabupaten Dati II Bangli, Propinsi Dati I Bali, dengan Nomor blok dan huruf bagian blok: 9a Pkd, Kelas Desa: I, Luas tanah: 0,095 ha. di keluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Denpasar tanggal 17 Nopember 1979: Slamet Prayitno.

Dengan batas-batas:

Sebelah Utara                : I Nengah Argi

Sebelah Timur                : Pura Nataran Rsi

Sebelah Selatan            : Gang

Sebelah Barat                 : Sang Kompiang Ardana

  1. Menyatakan Putusan Desa Adat Kawan No.001/WICARA/DAK/IX/2024 tanggal 18 September 2024, yang di keluarkan pada tanggal 5 November 2024 di tandatangani oleh Penyarikan Desa Adat Kawan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar:

Kerugian Materiil:

Bahwa obyek sengketa saat ini seluas 0,095 ha atau 9,5 are, harga tanah saat ini adalah Rp.200.000.000,- per are. Jadi 9,5 x 200.000.000 =Rp. 1.900.000.000,-

Bahwa Para Tergugat telah menguasai Obyek sengketa sejak Dewa Gede Banjar masih hidup, sampai saat gugatan ini diajukan, telah menguasai obyek sengketa tanpa hak sekitar 80 tahun, maka apabila di hitung dengan nilai sewa dirata-ratakan per are Rp 5.000.000,- pertahun x 9,5 are = Rp. 47.500.000,- ; maka 47.500.000 x 80 tahun = Rp. 3.800.000.000,-

 Jadi total kerugian adalah Rp. 1.900.000.000,- + Rp. 3.800.000.000,- = Rp. 5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah).

Kerugian Immateriil:

Akibat perbuatan melawan hukum, pengugat dalam menjalani dan berusaha menyelesaikan permasalahan yang timbul merasa sangat tertekan dan sangat menguras tenaga baik secara mental dan fisik, maka jika di hitung dengan sejumlah uang maka kerugian ini adalah senilai: Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Sehingga total kerugian secara keseluruhan adalah:  Rp.5.700.000.000,- + Rp.2.000.000.000,- = 7.700.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah).

Bahwa terhadap ganti kerugian tersebut, agar Tergugat I dan Tergugat II membayarkan ganti kerugian tersebut secara tanggung renteng sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Obyek sengketa kepada Para Penggugat secara lasia, dan apabila perlu dengan meminta bantuan alat negara atau kepolisian.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom Rp. 1.000.000,- per hari apabila tidak menyerahkan Obyek sengketa sejak  putusan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat banding, kasasi, verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad).
  4. Menghukum semua pihak dalam perkara menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul perkara ini.

 

Atau,

  • Jika Ketua/Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak