Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa Agus Susilo als. Ganjur, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir Jalan Raya Muhammad Hatta LC Subak Aya Bangli, Kel./Ds. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WITA saat itu Terdakwa sedang berada di rumah kost di Jalan mertasari No. 88 Suwung Batan Kendal Kelurahan/Ds. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa melalui media sosial messeger Facebook yang bernama Ade Krosok (DPO), saat itu Terdakwa memesan sabu namun Ade Krosok (DPO) mengatakan bahwa tidak ada barang, dan diminta untuk mencari di Bosnya saja, kemudian Terdakwa diminta nomor kontak Whatsapp oleh Ade Krosok (DPO). Sekira pukul 18.00 WITA ada nomor yang menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp yang mengatakan “saya Mas Gopur (DPO) saya adalah temannya Ade Krosok (DPO) kamu mau nyari” dan Terdakwa jawab “iya” lalu Mas Gopur (DPO) menjawab “kalau di Denpasar saya tidak ada kalau mau di Gianyar” Terdakwa menjawab “kalau di Gianyar saya tidak mau” lalu Mas Gopur (DPO) mengatakan “barangnya turun di Bangli kalau mau silakan ambil” lalu Terdakwa jawab “ya aku mandi dulu” setelah Terdakwa selesai mandi Terdakwa menghubungi Mas Gopur (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa akan ke Bangli. Setelah itu Terdakwa keluar kost dengan jalan kaki menuju tempat kost teman Terdakwa bernama Tri Agung Suwena. Kemudian Terdakwa minta tolong kepada Tri Agung Suwena untuk mengantar Terdakwa ke Bangli dengan maksud bertemu teman dan Terdakwa akan memberi upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Tri Agung Suwena menyanggupi. Kemudian Terdakwa dan Tri Agung Suwena langsung berangkat ke Bangli dengan mengendarai sepeda motor dimana Tri Agung Suwena yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa dibonceng. Sesampai di Bangli Terdakwa dan Tri Agung Suwena duduk di Alun-Alun Kota Bangli kemudian Terdakwa menghubungi Mas Gopur (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa sudah di Bangli kemudian Mas Gopur (DPO) mengirimkan foto dan alamat maps. Kemudian Terdakwa mengatakan ke Tri Agung Suwena “ayo berangkat lagi” dengan tujuan maps yaitu di Jalan Raya Muhammad Hatta LC Subak Aya Bangli, Kel./Ds. Kawan, Kec./Kab. Bangli. Setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa turun untuk mengambil barang sedangkan Tri Agung Suwena juga turun karena ingin kencing. Dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa mengambil shabu yang ditaruh dibawah pot bunga yang dibungkus dengan bekas bungkus snack merek Malkist warna coklat. Selang beberapa lama saat Terdakwa sedang menunggu Tri Agung Suwena dari kencing datang 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Putu Putra Sanjaya langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi Putu Satya Ganeswara dan saksi I Gusti Ngurah Widiana. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimasukan kedalam 1 (satu) potong pipet plastik warna bening dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merek chiki twist warna merah kuning dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merek Malkist warna coklat yang masih terdakwa pegang menggunakan tangan dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO type V2348 warna Ungu berikut 1 (satu) buah simcard yang pegang menggunakan tangan kanan dan pada Tri Agung Suwena tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September pukul 11.50 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1373/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan AKP A.A.GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/389/VIII/RES.9.5/2024 tanggal 29 Agustus 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 10195/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 10195/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Agus Susilo alias Ganjur tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa Agus Susilo als. Ganjur, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kamar kos Terdakwa Jalan Mertasari No. 88 Suwung Bantan Kendal Kelurahan/Ds. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini,tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi” Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ”Pengadilan Negeri Bangli berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa sedang dikost Terdakwa di Jalan mertasari No. 88 Suwung Batan Kendal Kelurahan/Ds. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian Terdakwa menghubungi Nanang melalui chat whatsapp dengan maksud untuk memesan sabu seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) kemudian Terdakwa diberiakan nomor rekening, setelah itu Terdakwa keluar untuk mencari BRIling untuk melakukan pembayaran. Setelah Terdakwa melakukan pembayaran kemudian Terdakwa infokan kepada Nanang bahwa Terdakwa sudah transfer setelah itu Nanang mengirimkan Terdakwa alamat berupa Maps dan foto tempat shabu diletakan dibawah rerumputan di daerah Sesetan Denpasar. Dengan meminjam motor teman, Terdakwa pergi mengikuti alamat Maps yang diberikan oleh Nanang. Setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa mengambil sabu yang terletak dibawah rerumputan dibungkus dengan tabung microtube warna bening. Dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil sabu tersebut kemudian disimpan disaku depan celana yang terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa pulang ke kosnya . Setelah sampai dirumah sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa merakit Bong dari 1 (satu) buah pipa kaca dari serum, 1 (satu) buah botol minuman mineral aqua, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, kemudian pada tutup botol minuman mineral aqua terdakwa lobangi 2 (dua) dengan gunting kemudian terdakwa masukan pipet plastik pada masing-masing lobang tersebut salah satu pipet plastik terdakwa sambungkan pipa kaca setelah tersambung terdakwa isi air setengah lebih pada botol minuman mineral aqua tersebut selanjutnya terdakwa tutup menggunakan tutup botol yang sudah tersambung pipet plastik, pada pipa kaca terdakwa isi sabu, lalu pipa kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan api kecil dan pada pipet plastik yang lagi satu terdakwa gunakan untuk menghisap sabu tersebut hingga habis sekira 10 (sepuluh) kali sedotan atau hingga shabu yang berada di pipa kaca itu habis setelah itu bongnya terdakwa hancurkan dan bakar tempat pembuangan sampah samping kost terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WITA saat itu Terdakwa sedang berada di rumah kost di Jalan mertasari No. 88 Suwung Batan Kendal Kelurahan/Ds. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa melalui media sosial messeger Facebook yang bernama Ade Krosok (DPO), saat itu Terdakwa memesan sabu namun Ade Krosok (DPO) mengatakan bahwa tidak ada barang, dan diminta untuk mencari di Bosnya saja, kemudian Terdakwa diminta nomor kontak Whatsapp oleh Ade Krosok (DPO). Sekira pukul 18.00 WITA ada nomor yang menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp yang mengatakan “saya Mas Gopur (DPO) saya adalah temannya Ade Krosok (DPO) kamu mau nyari” dan Terdakwa jawab “iya” lalu Mas Gopur (DPO) menjawab “kalau di Denpasar saya tidak ada kalau mau di Gianyar” Terdakwa menjawab “kalau di Gianyar saya tidak mau” lalu Mas Gopur (DPO) mengatakan “barangnya turun di Bangli kalau mau silakan ambil” lalu Terdakwa jawab “ya aku mandi dulu” setelah Terdakwa selesai mandi Terdakwa menghubungi Mas Gopur (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa akan ke Bangli. Setelah itu Terdakwa keluar kost dengan jalan kaki menuju tempat kost teman Terdakwa bernama Tri Agung Suwena. Kemudian Terdakwa minta tolong kepada Tri Agung Suwena untuk mengantar Terdakwa ke Bangli dengan maksud bertemu teman dan Terdakwa akan memberi upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Tri Agung Suwena menyanggupi. Kemudian Terdakwa dan Tri Agung Suwena langsung berangkat ke Bangli dengan mengendarai sepeda motor dimana Tri Agung Suwena yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa dibonceng. Sesampai di Bangli Terdakwa dan Tri Agung Suwena duduk di Alun-Alun Kota Bangli kemudian Terdakwa menghubungi Mas Gopur (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa sudah di Bangli kemudian Mas Gopur (DPO) mengirimkan foto dan alamat maps. Kemudian Terdakwa mengatakan ke Tri Agung Suwena “ayo berangkat lagi” dengan tujuan maps yaitu di Jalan Raya Muhammad Hatta LC Subak Aya Bangli, Kel./Ds. Kawan, Kec./Kab. Bangli. Setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa turun untuk mengambil barang sedangkan Tri Agung Suwena juga turun karena ingin kencing. Dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa mengambil shabu yang ditaruh dibawah pot bunga yang dibungkus dengan bekas bungkus snack merek Malkist warna coklat. Selang beberapa lama saat Terdakwa sedang menunggu Tri Agung Suwena dari kencing datang 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Putu Putra Sanjaya langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi Putu Satya Ganeswara dan saksi I Gusti Ngurah Widiana. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimasukan kedalam 1 (satu) potong pipet plastik warna bening dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merek chiki twist warna merah kuning dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merek Malkist warna coklat yang masih terdakwa pegang menggunakan tangan dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO type V2348 warna Ungu berikut 1 (satu) buah simcard yang pegang menggunakan tangan kanan dan pada Tri Agung Suwena tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September pukul 11.50 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1373/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan AKP A.A.GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/389/VIII/RES.9.5/2024 tanggal 29 Agustus 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 10196/2024/NF.Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 10196/2024/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : R/138/X/KA/PB/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dalam kesimpulan menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang penyalah guna narkotika jenis metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak/ belum ada indikasi terlibat jaringan peredaran gelap anrkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan selama 3 bulan pada lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga milik Mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memnuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketemtuan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa Agus Susilo als. Ganjur tidak dalam keadaan sakit maupun sedang dalam terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan Narkotika jenis shabu dan ekstasi sebagai media penyembuhannya, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.
------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------- |