Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I KADEK ARIANTO
2.NI NENGAH YATMINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat 005/LBH-BWCC/X/2023
Pemohon
NoNama
1I KADEK ARIANTO
2NI NENGAH YATMINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI Ketut Madani Tirtasari SHI KADEK ARIANTO
2NI Ketut Madani Tirtasari SHNI NENGAH YATMINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;--------------------
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama  I MADE ARI OKTAVIANI , jenis kelamin Perempuan, yang lahir pada Tanggal 18 Oktober 2003  Menikah dengan  I GDE BAGUS SAKA WIBAWA;-------------------------------
  3. Memberi ijin  kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak Para Pemohon;--------------------------------------
  4. Menetapkan  atau memberi ijin Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak atas Nama I GEDE MADE AKSA REENAN MAHANTA sebagai Anak Dari NI MADE ARI OKTAVIANI  dengan I GDE BAGUS SAKA WIBAWA ;-------------------------------
  5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini-------------------------------------------

ATAU :

Mohon Penetapan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak