INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
81/Pdt.P/2024/PN Bli | 1.I Wayan Pustika 2.Ni Nengah Wardiani 3.I Nengah Kumpul 4.Ni Made Latri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.P/2024/PN Bli | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | a. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya; b. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama I Wayan Suandipa jenis Kelamin Laki - laki yang lahir di Batur Selatan pada tanggal 01 Pebruari 2002 menikah dengan Ni Nengah Ginari jenis Kelamin Perempuan yang lahir di Batur Tengah pada tanggal 13 Mei 2000; c. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebu kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon ; d. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |