Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Bli DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. I GEDE ARYA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-14/N.1.13/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE ARYA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

     Bahwa Terdakwa I GEDE ARYA PRATAMA, pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di depan Warung Bakso Om Tut/Om Gendut sekitaran Setra Adat Batur yang beralamat di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban NI KADEK LILIK AGUSTINA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari foto ibu dari korban NI KADEK LILIK AGUSTINA dan Terdakwa yang bernama sdri. SRI PURWANTI NINGSIH di edit oleh korban NI KADEK LILIK AGUSTINA, lalu foto tersebut diunggah ke dalam grup Whatssapp keluarga sehingga membuat Terdakwa tersinggung/tidak terima.
  • Bahwa kemudian pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, korban NI KADEK LILIK AGUSTINA datang ke Setra Adat Batur untuk menghadiri acara Pengabenan (kremasi) bersama kedua temannya ke acara ngaben massal, ketika jalan menuju Setra (kuburan) sudah ditutup namun saksi korban NI KADEK LILIK AGUSTINA memaksa untuk tetap masuk ke areal Setra dengan menyebut cucu jero wacik, kemudian Terdakwa melihat korban NI KADEK LILIK AGUSTINA sedang berdiri di trotoar sambil berbicara tidak jelas secara menerus terus menerus, setelah itu Terdakwa berjalan mendekati korban NI KADEK LILIK AGUSTINA sampai pada posisi berhadap-hadapan, setelah itu Terdakwa menampar korban NI KADEK LILIK AGUSTINA menggunakan punggung tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah sebelah kanan korban NI KADEK LILIK AGUSTINA sehingga membuat korban NI KADEK LILIK AGUSTINA merasa pusing dan menangis. Setelah Terdakwa menampar korban NI KADEK LILIK AGUSTINA, Terdakwa pergi meninggalkan korban NI KADEK LILIK AGUSTINA, selanjutnya atas kejadian tersebut korban NI KADEK LILIK AGUSTINA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT. PUSKESMAS KINTAMANI I Nomor: Nomor 440/147/IX/PuskintI/2024 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 30 September 2024 oleh dr. Ni Wayan Apriliana Novi Antini, S.Ked., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NI KADEK LILIK AGUSTINA pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, dengan hasil pemeriksaaan :
  • Pada korban dilakukan pemeriksaan:
  • Pemeriksaan Fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow coma scale lima belas, Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, temperature aksila tiga puluh enam derajat selsius, denyut nadi delapan puluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh dua kali per menit, Saturasi oksigen Sembilan puluh delapan persen.
  • Pemeriksaan luka: Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan wajah, dua sentimeter dari sudut luar mata, ditemukan luka memar berwarna merah dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, bengkak dan nyeri tekan.

Kesimpulan:

Pada korban Perempuan, berusia dua puluh Sembilan tahun, ditemukan luka memar yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya