Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2020/PN Bli 1.Komang Oka Saputra
2.Ni Komang Nanik Purnama dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2020/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komang Oka Saputra
2Ni Komang Nanik Purnama dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  2. Mentapkan menurut hokum perubahan nama anak para pemohon yang semula tercatat bernama MADE ESTEL MUTIARA DEWI sesuai akta kelahiran no. 8380009169. Dengan menjadi MADE YOGISWARI MUTIARA DEWI
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta kelahiran yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negei Bangli oleh yang bersangkutan, agar perubahan Akte Kelahiran anak kandung pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bangli.
  4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak