| Petitum |
- Menerima mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak Pemohon yang bernama Ni Komang Sapira Puspita Yanti, I Ketut Agus Wirawan dan Ni Putu Meiriska Putri untuk melakukan tindakan hukum berupa menjual 2 (dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 07256, Desa Bongan dengan NIB 22.02.08.02.04475, sesuai surat ukur tanggal 24 April 2014 Nomor 03659/BONGAN/2014 seluas 100 m2 dan Sertipikat Hak Milik NIB 22.02.000035913.0, Desa Bajera seluas 268 m2;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
|