Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Bli NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. I PUTU SUARTANA alias UCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1766A/N.1.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUARTANA alias UCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama  :

------- Bahwa terdakwa I PUTU SUARTANA alias UCIL, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di gang sebelah Dealer Honda, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Ds. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sonic (DPO) melalui chat whatsapp handphone merk Iphone 11 warna putih milik Terdakwa ditawari untuk bekerja menjemput dan menempel sabu, kemudian Terdakwa menyanggupinya karena Terdakwa dikasi jatah pecahan paket sabu untuk Terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi kembali oleh Sonic (DPO) kemudian Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jalan Siligita, Gang Jambu atas No. 25 Gemitir, Kel./Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menuju Gianyar Kota dengan mengendarai mobil merk Xenia tipe X  warna hitam dengan No. Pol. DK 1398 PL sesampainya di jalan by pass Ida Bagus Mantra Gianyar Terdakwa menunggu kemudian sekira pukul 19.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sonic (DPO) dan diberikan alamat sabu berupa google Maps dan foto yang jatuh di Bangli setelah diberikan alamat oleh Sonic (DPO) Terdakwa langsung menuju Bangli dengan mengikuti Maps yang diberikan Sonic (DPO) setelah pada titik alamat Terdakwa parkirkan mobil di halaman depan Dealer Honda, Jalan Brigjen Ngurah Rai setelah itu Terdakwa jalan kaki menuju gang sebelah dealer Honda dan mengambil paket sabu diatas tembok diselah pipa dengan tangan kiri, sabu tersebut dibungkus dengan kulit rokok merk MODEN warna putih kemudian Terdakwa balik menuju mobil dan sabunya masih Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan Terdakwa masuk kedalam mobil selanjutnya Terdakwa hendak mundur kemudian datang petugas kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra karena Terdakwa panik langsung melemparkan sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa di amankan dan di suruh mengambil sabu yang Terdakwa lempar sebelumnya lalu Terdakwa ambil dengan tangan kanan kemudian dengan disaksikan oleh I Nengah Suwarna dan I Putu Edy Suartawan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : didapat sabu yang dibungkus dengan potong pipet plastik warna bening yang dibalut dengan potong plaster warna hitam dibalut lagi dengan lembar aluminium poil dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk MODEN warna putih yang ditutup dengan 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih berikut 1 (satu) buah simcard dan 1 (satu) unit mobil merk Xenia tipe X warna hitam dengan No.pol. DK 1398 PL berikut kunci kontak ;
  • Bahwa Terdakwa telah ditangkap di daerah Bangli kemudian Kepolisian Resor Bangli melakukan pengembangan kemudian Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa berangkat menuju jalan Pidada IV, Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar terdakwa dan disaksikan oleh I Made Sudiarsa dan  I Putu Soma Antara untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibalut dengan dengan 1 (satu) buah masker warna hitam selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Kepolisian Resor Bangli guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Agustus 2025 berupa:
  • Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto ;
  • Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram bruto atau 1 (satu) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram netto ;
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto ;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram bruto atau 1 (satu) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram netto tanpa ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1174/NNF/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura,S.Si. disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa :
              • 10632/2025/NF dan 10633/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung seduan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
              • 10634/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

 

------- Bahwa terdakwa I PUTU SUARTANA alias UCIL, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di gang sebelah Dealer Honda, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Ds. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi kembali oleh Sonic (DPO) handphone merk Iphone 11 warna putih milik Terdakwa lalu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jalan Siligita, Gang Jambu atas No. 25 Gemitir, Kel./Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menuju Gianyar Kota dengan mengendarai mobil merk Xenia tipe X  warna hitam dengan No. Pol. DK 1398 PL sesampainya di jalan by pass Ida Bagus Mantra Gianyar Terdakwa menunggu kemudian sekira pukul 19.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sonic (DPO) dan diberikan alamat sabu berupa google Maps dan foto yang jatuh di Bangli setelah diberikan alamat oleh Sonic (DPO) Terdakwa langsung menuju Bangli dengan mengikuti Maps yang diberikan Sonic (DPO) setelah pada titik alamat Terdakwa parkirkan mobil di halaman depan Dealer Honda, Jalan Brigjen Ngurah Rai setelah itu Terdakwa jalan kaki menuju gang sebelah dealer Honda dan mengambil paket sabu diatas tembok diselah pipa dengan tangan kiri, sabu tersebut dibungkus dengan kulit rokok merk MODEN warna putih kemudian Terdakwa balik menuju mobil dan sabunya masih Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri dan Terdakwa masuk kedalam mobil selanjutnya Terdakwa hendak mundur kemudian datang petugas kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra karena Terdakwa panik langsung melemparkan sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa di amankan dan di suruh mengambil sabu yang Terdakwa lempar sebelumnya lalu Terdakwa ambil dengan tangan kanan kemudian dengan disaksikan oleh I Nengah Suwarna dan I Putu Edy Suartawan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : didapat sabu yang dibungkus dengan potong pipet plastik warna bening yang dibalut dengan potong plaster warna hitam dibalut lagi dengan lembar aluminium poil dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk MODEN warna putih yang ditutup dengan 2 (dua) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih berikut 1 (satu) buah simcard dan 1 (satu) unit mobil merk Xenia tipe X warna hitam dengan No.pol. DK 1398 PL berikut kunci kontak ;
  • Bahwa Terdakwa telah ditangkap di daerah Bangli kemudian Kepolisian Resor Bangli melakukan pengembangan kemudian Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa berangkat menuju jalan Pidada IV, Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar terdakwa dan disaksikan oleh I Made Sudiarsa dan  I Putu Soma Antara untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibalut dengan dengan 1 (satu) buah masker warna hitam selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Kepolisian Resor Bangli guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Agustus 2025 berupa:
  • Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto ;
  • Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram bruto atau 1 (satu) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram netto ;
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0.14 (nol koma empat belas) gram netto ;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan) gram bruto atau 1 (satu) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram netto, tanpa ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1174/NNF/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura,S.Si. disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa :
              • 10632/2025/NF dan 10633/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung seduan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
              • 10634/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya