Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
326/PDT.P/2012/PN.BLI 1.I NYOMAN KEBEK, S.Sos
2.NI WAYAN TRIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 326/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN KEBEK, S.Sos
2NI WAYAN TRIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan menurut hukum  bahwa  anak ke-4 (keempat) bernama NI KETUT SUKMA DEWI, jenis   kelamin perempuan, lahir di Sala pada tanggal 25 Mei 2004, dan anak ke-5 (lima), jenis kelamin laki-laki, lahir di Sala, pada tanggal 02 April 2010,  adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama I NYOMAN KEBEK.S.Sos dengan NI WAYAN TRIMIN
  3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau  Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan  salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah   mempunyai kekuatan hukum tetap  kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Bangli agar mengenai kelahiran  anak Para Pemohon dapat dicatatkan dan didaftarkan dalam  register yang bersangkutan ditahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan AktaKelahiran
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU : 

            Mohon Penetapan yang seadil-adilnya        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak