Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Bli Sang Made Suyasa Darma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sang Made Suyasa Darma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUTU GITA ROSTINI, SH.Sang Made Suyasa Darma
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama SANG KOMPYANG AGUS TRESNA DANA, lahir di Denpasar tanggal 8 November 2017 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-21112017-0002 tertanggal 21 November 2017 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan SANG MADE SUYASA DARMA dengan NI WAYAN JUNIARI dan segala status hukumnya -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Dipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu; --------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak