Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Bli PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI 1.I WAYAN SUCI
2.Ni Wayan Renis
3.I Wayan Murdika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida A Kd Ag PadmawatiPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUCI
2Ni Wayan Renis
3I Wayan Murdika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.421.509,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.86/7932/10/2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 20 Oktober 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp.64.421.509,-
  3. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa SHM No. 554 atas nama Tergugat III, serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak