Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Bli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANGLI 1.I WAYAN KOPTER
2.I WAYAN MURDIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Made Carma PutraPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANGLI
Tergugat
NoNama
1I WAYAN KOPTER
2I WAYAN MURDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.105.510,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya

(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 220.105.510,- ( DUA RATUS DUA PULUH JUTA

SERATUS LIMA RIBU LIMA RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 179.493.499,- ( SERATUS

TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH

SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 40.612.011,- ( EMPAT PULUH JUTA ENAM RATUS DUA BELAS RIBU SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Sertifikat Hak Milik No 57 atas nama NANG SUCI ( alias I WAYAN JENENG)

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak