Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUSLINAR alias YUS pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September tahun 2023 bertempat di Parkiran Barat Alun-Alun Kota Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Ds Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: |