Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Bli Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. 1.I PUTU SUARSANA Alias NGURAH ATENG
2.I MADE SUBAKTI YASA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-44/N.1.13/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUARSANA Alias NGURAH ATENG[Penahanan]
2I MADE SUBAKTI YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

---------- Terdakwa I PUTU SUARSANA Alias NGURANG ATENG (Terdakwa I) dan Terdakwa I MADE SUBAKTI YASA (Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita, dan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang bertempat di Br. Bubung, Ds. Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Kab. Bangli pada Tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Whatsapp untuk mengajak bersama-sama mengambil batterai milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Br. Bubung, Ds. Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Kab. Bangli pada Tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa I tiba dirumah Terdakwa II dan para Terdakwa berangkat ke lokasi tujuan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Avanza 1.3 Transmover MT Tahun 2020 warna putih Nopol DK 1998 AAY Nosin 1nrg070601 Noka MHKM5EA2JLK075403 STNK an. PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA RENT yang disewa/kontrak oleh PT. MITRA KARSA UTAMA dimana tempat Terdakwa II bekerja. Sekira pukul 11.00 Wita para Terdakwa tiba di Tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi Br. Bubung, Ds. Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian untuk bisa masuk ke dalam tower tersebut Terdakwa I membuka pintu dengan membuka Pedlock Gembok yang kodenya sudah Terdakwa I ketahui, setelah gembok terbuka para Terdakwa masuk ke dalam area tower kemudian langsung membuka pintu penyimpanan batterai dengan membuka kawat yang melilit di gagang pintu dimana gagang pintu tersebut tidak terkunci. Setelah berhasil dibuka, Terdakwa II masuk ke tempat penyimpanan batterai kemudian mengambil 8 (delapan) buah batterai dengan cara membuka baut yang berada di penyambungan batterai dengan kabel menggunakan kunci pas kemudian kabel yang terlepas tersebut di bungkus dengan isolasi, kemudian para Terdakwa menggoyangkan batterai dan mencongkel batterai menggunakan obeng agar batterai tersebut terlepas dari beton. Setelah batterai terlepas dari beton kemudian para Terdakwa mengangkat baterai tersebut ke dalam mobil dan menjual batterai tersebut kepada saksi MUHAMAD IQBAL AINUL YAKIN.
  • Bahwa karena mobil yang digunakan para Terdakwa hanya cukup menampung 8 (delapan) buah batterai, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa II dengan menggunakan mobil yang sama kemudian sekira pukul 11.30 Wita para Terdakwa tiba di Tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi Br. Bubung, Ds. Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kembali mengambil 4 (empat) buah batterai milik PT. Telkomsel dengan cara Terdakwa I membuka pintu dengan membuka Pedlock Gembok kemudian langsung membuka pintu penyimpanan batterai dengan membuka kawat yang melilit di gagang pintu selanjutnya membuka baut yang berada di penyambungan batterai dengan kabel menggunakan kunci pas kemudian kabel yang terlepas tersebut di bungkus dengan isolasi, kemudian para Terdakwa menggoyangkan batterai dan mencongkel batterai menggunakan obeng agar batterai tersebut terlepas dari beton. Setelah batterai terlepas dari beton para Terdakwa mengangkat 4 (empat) buah baterai tersebut ke dalam mobil dan langsung menjual batterai tersebut kepada saksi MUHAMAD IQBAL AINUL.
  • Bahwa batterai milik PT. Telkomsel yang diambil oleh para Terdakwa tersebut berjumlah 12 buah batterai yang dijual kepada saksi MUHAMAD IQBAL AINUL dimana saksi MUHAMAD IQBAL AINUL membeli dengan total harga sebesar Rp. 7.320.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Perbuatan para Terdakwa mengambil 12 (dua belas) batterai tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. Telkomsel.
  • Atas perbuatan para Terdakwa tersebut, PT. Telkomsel mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya