Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Permohon I WAYAN KISID dengan istri keduanya yang bernama NI MADE YUNI yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu adalah SAH
- Mengabulkan permohonan Pemohon I WAYAN KISID untuk POLIGAMI dengan NI MADE YUNI sebagai Istri kedua adalah SAH
- Memerintahkan kepada pihak-pihak untuk melaporkan Putusan Perkara Permohonan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, agar dicatatkan dalam Register yang telah tersedia untuk itu, dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Permohonan ini telah memperoleh kekuatan hukun tetap (incraht)
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aeque et Bono) |