Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Nengah Agus Saptawan
2.Ni Kadek Sukarmiasih
3.I Nyoman Yasa
4.Ni Wayan Indriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Nengah Agus Saptawan
2Ni Kadek Sukarmiasih
3I Nyoman Yasa
4Ni Wayan Indriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon I bernama Ni Luh Ayu Mariantika jenis kelamin perempuan yang lahir di Bangli, Tanggal 14 Maret 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-05022014-0023 yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2014 untuk melakukan perkawinan dengan anak para pemohon II bernama I Nyoman Rapa Darma Putra jenis kelamin Laki-Laki yang lahir di Kintamani, Tanggal 02

 

September 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6004/IST/BGL/WNI/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2011.

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutupan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
  2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak