Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Bli PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI 1.I Wayan Rame
2.Ni Nengah Kompol
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida A Kd Ag PadmawatiPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI
Tergugat
NoNama
1I Wayan Rame
2Ni Nengah Kompol
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.196.869,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.57/4627/11/2014 dan Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor 4627-01-005338-10-3 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp.186.196.869;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Petok D) No.0278, SPPT Nomor : 51.06.005.029.000.0086.7, Luas 13.700 M2, terletak di Kelurahan/Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, batas – batas Sebelah Utara : Tanah Milik Jero Wayan Giri; Sebelah Timur : Jalan; Sebalah Selatan : Tanah Milik Nang Tompel; Sebelah Barat : Pangkung.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek jaminan kredit kepada Penggugat, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Petok D) No.0278, SPPT Nomor : 51.06.005.029.000.0086.7, Luas 13.700 M2, terletak di Kelurahan/Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, batas – batas Sebelah Utara : Tanah Milik Jero Wayan Giri; Sebelah Timur : Jalan; Sebalah Selatan : Tanah Milik Nang Tompel; Sebelah Barat : Pangkung, dan kemudian memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangli berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak