| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama Gede Dawan dengan Ni Komang Tri Intan Pradnyawati yang telah di laksankan secara adat dan agama hindu di Br. Serongga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jero Mangku I Wayan Resep Pada Tanggal 28 Pebruari 2023;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
Mohon menetapkan seadil – adilnya. |