Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Bli IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, SH 1.Drs. IDA BAGUS DJODHI, sh., mh
2.Dra. SUMARWATI, M.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, SH
Tergugat
NoNama
1Drs. IDA BAGUS DJODHI, sh., mh
2Dra. SUMARWATI, M.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa obyek perkara pada ahun 2020 telah dibeli dan telah dibuatkan PPJB oleh Para Tergugat.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa sesuai dengan SHM No. 305/Desa Bayung Gede atas nama IDA AYU MADE OKA LELI sesuai PPJB yang dibuat oleh Notaris Mungki Anindita Putri, SH., M.Kn., No. 04 dan surat kuasa No.05 tanggal 20 Juni 2020 adalah batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menerima pengembalian atas tanah sengketa dari Penggugat senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

 

  1. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan milik almarhum IDA AYU MADE OKA.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah sengketa yang merupakan harta bersama yang selanjutnya dicatatkan dalam buku tanah  oleh Pejabat yang berwenang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli menjadi atas nama Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memproleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tidak terbebani hak apapun/dalam keadaan clear dan clean, bilamana perlu dengan upaya paksa dari pihak yang berwenang.

 

  1.  Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli atau Pejabat yang berwenang untuk mengatasnamakan dalam sertipikat atas tanah sengketa menjadi atas nama Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.

        

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak