Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Bli I NYOMAN CARIKYASA, S.H. HASYM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1116A/N.1.13./Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASYM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------- Bahwa terdakwa HASYM Bersama dengan YUDIS ( masih dalam Daftar pencarian Saksi), pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Garase milik saksi I KOMANG PUNDUH di banjar Pulesari Kawan Desa Peninjoan kecamatan Tembuku, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “melakukan Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin anggal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wita setelah terdakwa selesai menurunkan bawang putih dipasar klungkung, terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD KHOSEN melalui telepon Whatsaap dengan mengatakan “ HUSEN ADA DIMANA KAMU SEKARANG “ kemudian saksi jawab “ SAYA MASIH KERJA TEMPTA KERJA “ dijawab oleh terdakwa HASYM “ BISA DISHARELOCK TEMPAT KOSNYA HUSEN ? “ saksi jawab “ IYA BISA, SAYA MOHON IJIN DULU SAMA BOS SAYA, KALAU SUDAH SAMPAI DIKOS SAYA SHARELOCK “, setelah saksi MOHAMMAD KHOSEN mengirim sharelock tempat kosnya, kemudian terdakwa bersama YUDIS langsung menuju tempat kosan HUSEN dan sekira pukul 15.00 wita terdakwa sampai ditempat kosan HUSEN kemudian terdakwa bersama YUDIS istirahat (tidur) dan sekira pukul 17.00 wita terdakwa bersama YUDIS dan HUSEN ngobrol meminta supaya saksi MOHAMMAD KHOSEN mencarikan terdakwa muatan untuk di kirim ke Jawa, dan pada saat itu dijawab oleh saksi MOHAMMAD KHOSEN tidak ada muatan kemudian terdakwa menanykan kepada saksi MOHAMMAD KHOSEN ”KALAU BAWA MOTOR DARI SINI AMAN GAK DI PELABUHAN GILIMANUK” dan dijawab oleh saksi MOHAMMAD KHOSEN ”KALAU MASALAH ITU SAYA TIDAK TAU, TAPI BIASANYA DARI DULU ORANG BAWA KAYAK GITU GAK ADA APA-APA, AMAN-AMAN SAJA” selanjutnya YUDIS ( masih dalam Daftar pencarian Saksi) menyampaikan bahwa YANTO nelpon untuk mengantar barang (kayu kayu bekas) ke jawa dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada YUDIS  ”NANTI MALAM AJA, SAAT INI SAYA MASIH LETIH” kemudian YUDIS ( masih dalam Daftar pencarian Saksi) langsung pergi mandi dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi MOHAMMAD KHOSEN ”KALAU GITU TERPAKSA SAYA PERGI KE PULESARI NANTI KALAU GAK DAPAT MOTOR SAYA TIDUR DISANA PAGINYA SAYA MAU BAWA KAYU SEBRETAN/KAYU BEKAS KE JAWA, GIMANA SEN KAMU IKUT KE PULESARI APA ENGGAK” dijawab oleh saksi MOHAMMAD KHOSEN ”ENGGAK SAYA GAK MAU IKUT, SOALNYA PAGI-PAGI AKU MAU NGANTERIN ISTRI SAYA KERJA”
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wita terdakwa berangkat ke Pulesari bersama YUDIS dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil Merk Mitsubishi, Type COLTFE74 4X2MTDIESEL, Jenis Light Truck-0-03, Tahun 2009, warnaKitam (STNK warna Kuning), Noka : MHMFE74P49K025857, Nosin : 4D34T-E34656, DK 8634 WP dan sekira pukul 00.00 wita terdakwa sampai di Pulesari, dan sekira pukul 00.30 wita terdakwa bersama YUDIS langsung kebelakang untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil bersama YUDIS, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam, tahun 2018, DK 5620 AAY, Noka : MH3SG3180JK024784N Nosin : G3E4E0933186 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860 tersebut dengan kunci kontak yang masih nyantol di sebuah garase dalam pekarangan rumah saksi I KOMANG PUNDUH, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860 sedangkan YUDIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam, tahun 2018, DK 5620 AAY, Noka : MH3SG3180JK024784N Nosin : G3E4E0933186 kemudian terdakwa dan YUDIS menuntun sepeda motor tersebut sampai di jalan raya dengan jarak kurang lebih 15 meter dan setelah berada di jalan raya kemudian terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860 tersebut menuju arah selatan kurang lebih berjarak 1 kilometer kemudian terdakwa dan YUDIS berhenti selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam, tahun 2018, DK 5620 AAY, Noka : MH3SG3180JK024784N Nosin : G3E4E0933186 tersebut ditinggal di pinggir jalan kemudian terdakwa bersama YUDIS dengan mengendarai sepeda motor Vario kembali kearah Utara untuk mengambil Mobil Truck yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah berada di mobil ruck selanjutnya terdakwa mengandarai mobil truck sedangkan yudis dibelakang terdakwa mengendarai sepeda motor Vario menuju arah selatan tempat sepeda motor Nmax ditaruh dan setelah berada di sepeda motor Nmax terdakwa bersama YUDIS berhenti kemudian sepeda motor Vario dinaikkan ke atas mobil Truck kemudian terdakwa mengendarai Truck di depan dan YUDIS di belakang dengan mengendarai sepeda motor Nmax kearah Klungkung dan setelah menemukan jalan Kota terdakwa dan YUDIS berhenti kemudian sepeda Nmax tersebut dinaikkan ke atas mobil truck menuju Jawa,
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa sudah sampai di jawa dan setelah berada dekat dengan rumah istri, terdakwa menurunkan kedua sepeda motor tersebut bersama YUDIS kemudian kedua sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan di semak-semak, setelah itu terdakwa langsung mengantar YUDIS pulang kerumahnya, selanjutnya terdakwa kembali kerumah istri terdakwa, dan pada  hari kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam, tahun 2018, DK 5620 AAY, Noka : MH3SG3180JK024784N Nosin : G3E4E0933186 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860 tersebut kepada NIMAN ( masih dalam Daftar pencarian Saksi) seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut terdakwa berikan kepada YUDIS sebesar RP 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan membayar utang , untuk keperluan keluarga dan keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa setelah saksi KADEK ARBI WIDIANTARA bersama team mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi bersama team mendatangi TKP, dari informasi di TKP bahwa sebelumnya pihak exspedisi menghubungi seseorang bernama YUDIS untuk mengangkut kayu ke jawa namun pada malam harinya mendadak di batalkan dan yang pernah mengambil kayu di tempat tersebut adalah HASYM bersama YUDIS, dari informasi tersebut team melakukan pengembangan kemudian saksi KADEK ARBI WIDIANTARA meminta exspedisi tersebut untuk meminta HASYM mengantar barang ke Bali, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 23.50 wita terdakwa HASYM membawa muatan berupa bawang putih dari jawa ke Bali, Pada saat terdakwa turun dari kapal, saksi KADEK ARBI WIDIANTARA bersama team langsung memberhentikan terdakwa dan melakukan introgasi namun awalnya terdakwa tidak mengakui telah mengambil motor Nmax, Merk/Type : Yamaha/2DP-R A/T, tahun 2018, warna Putih, Noka : MH3SG3180JK024784, Nosin : G3E4E0933186, DK 5620 AAY dan HASYM yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860, Sampai akhirnya sekira pukul 05.30 wita terdakwa menyampaikan bahwa yang melakukan pencurian adalah YUDIS dan MOHAMMAD KHOSEN kemudian team mencari saksi MOHAMMAD KHOSEN dari hasil introgasi bahwa saksi MOHAMMAD KHOSEN tidak pernah melakukan pencurian di wilayah Pule sari, Tembuku, Bangli namun terdakwa HASYM sempat mengajak saksi MOHAMMAD KHOSEN untuk mengambil sepeda motor namun saksi MOHAMMAD KHOSEN tidak bersedia selanjutnya saksi KADEK ARBI WIDIANTARA bersama team mengajak HASYM untuk mencari keberadaan YUDIS di Jawa timur, setelah saksi KADEK ARBI WIDIANTARA menemukan YUDIS dari hasil introgasi YUDIS mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Nmax, Merk/Type : Yamaha/2DP-R A/T, tahun 2018, warna Putih, Noka : MH3SG3180JK024784, Nosin : G3E4E0933186, DK 5620 AAY dan terdakwa HASYM yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860 di Br. Pulesari Kawan, Ds. Peninjoan, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, kemudian dari hasil introgasi terhadap terdakwa HASYM kedua sepeda motor tersebut sudah dijual kepada NIMAN selanjutnya saksi KADEK ARBI WIDIANTARA bersama team mencari NIMAN  di rumahnya NIMAN namun NIMAN tidak berada dirumah kemudian saksi dihubungi oleh pihak keluarga NIMAN bahwa sepeda motor tersebut berada di hutan yang berjarak kurang lebih 15 km dari rumah NIMAN selanjutnya saksi KADEK ARBI WIDIANTARA bersama team dan YUDIS mendatangi tempat yang dimaksud dan setelah berada di dalam hutan ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nmax dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario keduanya tanpa nomor Polisi kemudian saksi bersama team melakukan pengecekan terhadap identitas sepeda motor tersebut, benar 1 (satu) unit sepeda motor Nmax dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut adalah sepeda motor yang hilang namun sepeda motor Honda Vario telah di getok nomor mesinnya dan pada saat melakukan pengecekan terhadap kedua sepeda motor tersebut YUDIS melarikan diri dan saksi KADEK ARBI WIDIANTARA sempat melakukan pengejaran namun tidak diketemukan selanjutnya terdakwa HASYM beserta 1 (satu) unit sepeda motor Nmax dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Nmax, warna Hitam, tahun 2018, DK 5620 AAY, Noka : MH3SG3180JK024784N Nosin : G3E4E0933186atas nama GEDE KRISNA MANDALA, alamat Jl. A. Yani, GG Satriya, GG II B, Blok 5 Peguyangan, Denpasar;  dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna Hitam, tahun 2017, DK 3181 QQ, Noka : MH1KF1116HK942214, Nosin : KF11E1938860 atas nama JONATHAN SOETANTO, alamat Bali Arum, No. 47, Jl, G. Salak, Lingk. Kesambi, Kerobokan Kuta Utara, Badung milik saksi KOMANG PUNDUH tanpa ijin dari  pemiliknya yaitu saksi KOMANG PUNDUH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KOMANG PUNDUH mengalami kerugian kurang lebih Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta  lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa HASYIM Bersama dengan YUDIS ( masih dalam Daftar pencarian Saksi) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke 4 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya