| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN Alias AJIK, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2023 sekira Pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Jalan Tirta Empul II, Kel Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” . Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut |