Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2025/PN Bli | YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H. | SUDARNO alias DARNO | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1197/N.1.13/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ---------- Bahwa Terdakwa SUDARNO Alias DARNO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang sebelah selatan Toko Pakaian Puri Kawan, Jalan Merdeka Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau pada tempat lain yang masih termasuk Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa yang sedang bekerja di daerah Kesiman Denpasar dihubungi oleh Sdr. KADEK ARIS (masuk dalam DPO) melalui nomor WhatsApp, dimana pada saat itu Sdr. KADEK ARIS mengatakan ingin membayar hutang kepada Terdakwa sebesar Rp 250.000,-. kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya niat untuk membantu Sdr. KADEK ARIS, selanjutnya Sdr. KADEK ARIS mengatakan “ah tidak enak mas, saya tidak enak tetap saya bayar, tapi tidak berupa uang”. Kemudian Terdakwa kembali bertanya “tidak apa-apa mas, itu berupa apa mas kalau tidak dengan uang”. Lalu Sdr. KADEK ARIS mengatakan akan dibayar dengan Shabu, selanjutnya menanggapi hal tersebut, Terdakwa sempat takut dan tidak merespon lagi. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Sdr. KADEK ARIS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa, dimana Sdr. KADEK ARIS (DPO) mengatakan “mas benar ya ambil, supaya lunas hutang saya” dan Terdakwa sempat menolak lagi tapi Sdr. KADEK ARIS (DPO) mengatakan kalau ini aman. Setelah itu Terdakwa tidak merespon lagi. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa sampai di kostnya Jalan Pulau Blitung, Kel/Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Sdr. KADEK ARIS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memastikan pengambilan shabunya dan kondisinya aman, kemudian Terdakwa menjawab “kalau memang aman saya jadi ambil”. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor scoopy warna hitam coklat No. Pol. DK 6840 ADD kepada Sdr. FAISAL GHADAVI yang merupakan teman tetangga kost Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung jalan menuju Bangli sesuai dengan peta dan foto lokasi yang diberikan oleh Sdr. KADEK ARIS (DPO). Bahwa sekira pukul 17.50 WITA setelah tiba di Bangli, Terdakwa langsung berhenti pada titik lokasi yang diberikan kemudian Terdakwa turun dan langsung menemukan shabu tersebut yang di tindih dengan batu, kemudian Terdakwa ambil dan menyimpannya pada dashboar depan sebelah kiri pada sepeda motor scoopy warna hitam coklat No. Pol. DK 6840 ADD. Setelah itu pada saat Terdakwa hendak naik ke sepeda motor, datang Sdr. I MADE ROBET KENDEDI dan Sdr. DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli, dimana sebelumnya telah mendapatkan informasi peredaran narkotika di daerah Bangli, kemudian Sdr. I MADE ROBET KENDEDI bersama dengan rekannya mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa :
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut, diamankan ke Polres Bangli untuk dimintakan keterangan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat Rabu tanggal 04 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening, dengan hasil pada pokoknya sebagai berikut : “1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu ditimbang atas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 gram bruto atau 0,18 gram netto. Kemudian dilakukan penyisihan seberat 0,02 gram netto untuk di uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 gram netto.” Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 850/NNF/2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dan A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa SUDARNO alias DARNO, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terkait hal tersebut, Terdakwa dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat atau instansi terkait yang berwenang. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
A T A U
K E D U A :
---------- Bahwa Terdakwa SUDARNO Alias DARNO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang sebelah selatan Toko Pakaian Puri Kawan, Jalan Merdeka Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli, atau pada tempat lain yang masih termasuk Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal Sdr. I MADE ROBET KENDEDI dan Sdr. DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli, telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di daerah Bangli, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, Sdr. I MADE ROBET KENDEDI bersama dengan rekannya melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan di gang sebelah selatan Toko Pakaian Puri Kawan, yang berhenti dan mengambil sesuatu kemudian disimpannya di dashboard sepeda motor. Setelah itu pada saat Terdakwa hendak naik ke sepeda motor, Sdr. I MADE ROBET KENDEDI dan rekannya menghampiri dan melakukan penggeledahan serta mengamankan Terdakwa yang didapat barang bukti berupa :
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut, diamankan ke Polres Bangli untuk dimintakan keterangan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat Rabu tanggal 04 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening, dengan hasil pada pokoknya sebagai berikut : “1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu ditimbang atas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 gram bruto atau 0,18 gram netto. Kemudian dilakukan penyisihan seberat 0,02 gram netto untuk di uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 gram netto.” Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 850/NNF/2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dan A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa SUDARNO alias DARNO, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terkait dengan hal tersebut, Terdakwa dengan Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat atau instansi terkait yang berwenang. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |