Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I GEDE EKA SEPTA PRATAMA
2.PUTU HANA KIREINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I GEDE EKA SEPTA PRATAMA
2PUTU HANA KIREINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I GEDE EKA SEPTA PRATAMA  dengan PUTU HANA KIREINA yang telah dilaksanakan secara adat dan agama hindu di Dusun Belanga, Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang bernama jro mangku suriawan pada tanggal 17 april 2025.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:

Mohon menetapkan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak