Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Bli 1.A.A. GEDE GITA SULIANTARA
2.NI WAYAN AYU PURNAMA WATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A.A. GEDE GITA SULIANTARA
2NI WAYAN AYU PURNAMA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama ANAK AGUNG INDRA JAYENDRA

lahir di Kabupaten Bangli 04 Agustus 2024 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor Register 5106-LT-05062025-0011 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 13 Juni 2025 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara A.A. GEDE GITA SULIANTARA dan NI WAYAN AYU PURNAMA WATI segala status hukumnya;

  1. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  2. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul selama permohonan ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak