Dakwaan |
Bahwa terdakwa I KOMANG ARIMBAWA pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di Jalan Raya Penelokan Br. Dinas Batur Tengah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu berupa motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi coklat yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |