| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Bli | 1.NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. 2.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. 3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H. |
1.SAMSUL HADI alias SAMSUL 2.YULIANTO alias SOHIB |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Bli | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1344/N.1.13/Enz.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ------------- Bahwa terdakwa (I) SAMSUL HADI alias SAMSUL dan terdakwa (II) YULIANTO alias SOHIB pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai No 22 Lingkungan/Banjar Kawan, Kelurahan Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat masing- masing 1,01 (satu koma nol satu) gram bruto atau 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram netto dan dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram bruto atau 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa awalnya pada sekira 2 minggu yang lalu saat itu terdakwa I sedang berada di gudang di Banjar Anggabaya, Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, kemudian terdakwa I dihubungi oleh temannya yang bernama JEFRI (DPO) melalui chat whatsapp dan ditawarkan olehnya untuk membeli sabu, dan terdakwa I jawab “saya belum punya uang” kemudian di jawab oleh JEFRI (DPO) “ya sudah” setelah itu tidak ada komunikasi lagi, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WITA, saat itu terdakwa I yang sedang berada di Pasar Kerta Biaung di By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar Timur saat hendak pulang dihubungi oleh JEFRI (DPO) melalui chat whatsapp “udah redy, bagaimana jadi’” dan terdakwa I jawab “belum mempunyai uang, berapa harganya” kemudian dijawab oleh JEFRI (DPO)“ dikasi bon nanti dibayar, harganya 800 ribu” lanjut terdakwa I jawab “ngambilnya dimana” dan dijawab oleh JEFRI (DPO)“diseputar SIDAN” setelah itu terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan meneruskan chat dari JEFRI (DPO) dan berkata melalui chat whatsapp “cak ada barang (sabu) murah harganya 800” dan terdakwa II jawab “kok murah sekali barangnya apa tidak takut dijebak kamu” dan dijawab oleh Terdakwa I “ndak ini teman pernah kumpul” dan Terdakwa II jawab “dimana lokasinya” dijawab oleh Terdakwa I “di SIDAN”. Kemudian terdakwa I dari pasar Kerta Biaung di By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar Timur mendatangi tempat tinggal terdakwa II. di Jalan Raya Abianbase Kapal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali setelah sampai di tempat tinggal terdakwa II, lanjut terdakwa I sempat ngobrol disana dan juga kami disuruh berangkat pukul 15.00 wita dan saat itu juga terdakwa I membalas chat dari JEFRI (DPO) jawab “otw” selanjutnya sekira pukul 15.00 wita terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II menuju SIDAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 5180 VI yang dimana terdakwa I membonceng terdakwa II menuju desa Sidan Gianyar dengan mengikuti alamat maps yang dikirim oleh JEFRI (DPO) setelah sampai di Desa Sidan terdakwa I lanjut menghubungi JEFRI (DPO) dan langsung dikirimkan alamat shabu berupa foto dan alamat maps setelah itu terdakwa I membuka dan mengikuti sesampai dititik terakhir maps. Pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II sempat duduk dulu diatas sepeda motor Honda Vario DK 5180 VI sekira 3 menit sambil memperlihatkan foto alamat shabu kepada terdakwa II dan terdakwa I menyuruhnya untuk mengambil paketan shabu tersebut, setelah itu terdakwa II mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh di bawah batu dibungkus dengan kantong plastik warna putih setelah terdakwa II menemukannya kemudian mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan setelah mendapatkan shabu terdakwa II mengambil jaket warna merah yang ditaruh diatas motor dan ketika terdakwa II hendak memakai jaket tersebut datang beberapa orang petugas Kepolisian karena terdakwa II panik dan sempat mau kabur namun keburu di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa I dan terdakwa II didapat barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dimasukkan kedalam 2 (dua) potongan pipet plastik warna hitam disimpan kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Country warna merah kombinasi putih dan 1 (satu) bendel plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang diselipkan pada lengan jaket sebelah kanan merek Nike warna merah yang akan digunakan oleh terdakwa II saat itu dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C21 warna biru dengan IMEI 1 865655050693691 IMEI 2 865655050693683 berikut 1 (satu) buah simcard yang ditemukan dalam tas yang saya bawa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12 C warna hitam dengan IMEI 1 865665068699549, IMEI 2 865665068699556 berikut 1 (satu) buah simcard milik YULIANTO alias SOHIB dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 5180 VI berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 5180 VI a.n. LUH WARNIATI yang para terdakwa gunakan untuk mengambil shabu, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Juli 2026 telah dilakukan penimbangan dan penghitungan terhadap barang bukti dengan menggunakan timbangan digital merk Grains sehingga dapat diketahui berat bruto dan netto dari barang tersebut berupa:
Barang bukti nomor 10913/2026/NF dan 10914/2026/NF seperti tersebut diatas milik terlapor a.n. SAMSUL HADI alias SAMSUL dan YULIANTO alias SOHIB (Foto terlampir). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 10913/2026/NF dan 10914/2026/NF berupa serbuk kristal seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 10915/2026/NF dan 10916/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa para terdakwa menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
