Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Bli DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H. MULYADI alias MUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/N.1.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI alias MUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NGAKAN KOMPIANG EKA DARMAWAN,S.H.,M.H.MULYADI alias MUL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MULYADI Als. MUL Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di pinggir Jalan Bima, Kelurahan Cempaga, Kec./Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA yang sedang berada dikos di jalan Nangka Utara, Gang Nangka No. 1 Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dihubungi via whatsapp oleh teman Terdakwa yang bernama KADEK (DPO), dimana Terdakwa diminta untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Bangli yang nantinya narkotika jenis sabu tersebut akan dibawakan oleh teman KADEK (DPO) di Lapangan Lumintang Denpasar.--------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menyanggupi sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menuju ke Lapangan Lumintang Denpasar, setelah sampai di tujuan Terdakwa kembali menghubungi KADEK (DPO) yang dimana Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berada dilokasi, tidak lama kemudian teman KADEK (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata “temannya KADEK?” kemudian Terdakwa menjawab “ya benar” kemudian teman KADEK (DPO) menjawab “ini bahanya” namun saat itu Terdakwa belum sempat menerima karena Terdakwa dihubungi oleh teman kantor Terdakwa bahwa motor yang Terdakwa gunakan akan digunakan oleh teman kantor Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan teman KADEK (DPO) untuk menuju ke Gudang Terdakwa bekerja, sekira 10 menit kemudian Terdakwa kembali lagi menuju ke Lapangan Lumintang dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki warna hitam No Pol. DK 8445 BQ kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menghampiri teman KADEK (DPO) sambil mengambil kopi yang sebelumnya Terdakwa pesan, setelah itu teman KADEK (DPO) memberikan amplop warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa menerima amplop tersebut dengan tangan kanan yang saat itu juga Terdakwa masukkan kedalam tas pinggang yang Terdakwa gunakan. Sebelum teman KADEK (DPO) pergi Terdakwa sempat bertanya kepadanya “tinggal dimana?” teman KADEK (DPO) mengaku tinggal di Sesetan.--------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil dan Terdakwa membuka amplop yang diberikan oleh teman KADEK (DPO) lalu membuka narkotika jenis sabu tersebut yang dimana Terdakwa juga sempat mencicipinya, setelah itu Terdakwa kembali memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam amplop dan Terdakwa letakkan pada laci dashboard mobil, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke tempat proyek di Penatih Denpasar Timur.---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sampai di tempat kerja Terdakwa, Terdakwa mengambil lagi narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa simpan pada laci dashboard mobil dan menyimpannya di tas pinggang merk FASHION warna hitam yang Terdakwa gunakan lalu amplopnya Terdakwa buang dan selanjutnya Terdakwa bekerja seperti biasa.------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat dari tempat kerja Terdakwa di Penatih, Denpasar Timur menuju ke Bangli menggunakan mobil pick up merk Suzuki warna hitam no pol. DK 8445 BQ. Sesampai di seputar Angantaka, Badung Terdakwa baru dikirimkan lokasi melalui google maps oleh KADEK (DPO) dan Terdakwa mengikuti lokasi yang dikirimkan oleh KADEK (DPO). Setelah sampai pada titik lokasi tersebut yaitu di Jalan Bima Kel. Cempaga, Bangli Terdakwa menghubungi KADEK (DPO) bahwa sudah sampai pada titik lokasi dan Terdakwa disuruh parkir didepan kost-kostan milik kakaknya KADEK (DPO).
  • Bahwa setelah tiba di kos-kosan kakak KADEK (DPO) di Jln. Bima Kelurahan Cempaga, Bangli Terdakwa turun dari mobil. Beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya, SH. langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa orang warga sekitar yaitu Dedik Fajar Sodikin dan I Putu Sukadana.------------------------
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan pada tas pinggang merk Fashion warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih didapat pada penghalang cahaya diatas dashboard mobil yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif diamankan pada tas pinggang merk Fashion yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk REDMI type 7A warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard didapat pada tangan kirinya dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam No. Pol DK. 8445 BQ berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan No. POL DK. 8445 BQ a.n PT. Wira Mitra Utama. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 62/NNF/ 2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Polisi, AA Gede Lanang Meidysura, S.si Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm Inspektur Polisi Dua di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal Putih transparan diberi nomor barang bukti 429/2024/NF adalah adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 62/NNF/ 2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Polisi, AA Gede Lanang Meidysura, S.si Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm Inspektur Polisi Dua di simpulkan bahwa 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 10 (sepuluh) ml diberi nomor barang bukti 430/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Muyadi alias Mul tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika dari Kementrian Kesehatan RI.
  • Bahwa terdakwa Mulyadi Als Mul tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

ATAU

 

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MULYADI Als. MUL Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di pinggir Jalan Bima, Kelurahan Cempaga, Kec./Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa mulanya Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli sering mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Bangli diduga sering ada transaksi peredaran gelap Narkotika dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan di kota Bangli sampai digang gang kecil, hingga ke Luar Kabupaten yaitu Denpasar dan Gianyar untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melihat seseorang dengan informasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan turun dari mobil pick up warna hitam di depan kos-kosan yang beralamat di Jln. Bima Kelurahan Cempaga, Bangli. Beberapa saat kemudian 2 (dua) orang Anggota Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya, SH. langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa orang warga sekitar yaitu Dedik Fajar Sodikin dan I Putu Sukadana.------------------------
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan pada tas pinggang merk Fashion warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih didapat pada penghalang cahaya diatas dashboard mobil yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif diamankan pada tas pinggang merk Fashion yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk REDMI type 7A warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard didapat pada tangan kirinya dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam No. Pol DK. 8445 BQ berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan No. POL DK. 8445 BQ a.n PT. Wira Mitra Utama. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 62/NNF/ 2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Polisi, AA Gede Lanang Meidysura, S.si Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm Inspektur Polisi Dua di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal Putih transparan diberi nomor barang bukti 429/2024/NF adalah adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 62/NNF/ 2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Polisi, AA Gede Lanang Meidysura, S.si Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm Inspektur Polisi Dua di simpulkan bahwa 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 10 (sepuluh) ml diberi nomor barang bukti 430/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Mulyadi Als Mul tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman.

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya