Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Bli Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. I WAYAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-10/N.1.13./Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

-------- Terdakwa I WAYAN SETIAWAN  pada hari Jumat Tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di garase mobil yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali  atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli menuju SPBU 54.806.02 yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan tujuan membeli BBM jenis Pertalite kemudian membawanya ke garase mobil yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali dengan mengendarai kendaraan roda empat Merk Suzuki, Type Suzuki/SJ 410 KATANA 2 WD GX warna merah metalik, dengan No.Pol. DK 1944 OT, No.Rangka MHDESSJ410TJ083001, No.Sin. F10SID185571 atas nama pemilik I NYOMAN SUDIASA, yang di bagian belakang mobil Terdakwa tersebut telah berisi 8 (delapan) buah jerigen dengan isian 35 Liter, 2 (dua) buah jerigen isian 30 Liter, 1 (satu) buah jerigen isian 10 (sepuluh) Liter, 2 (dua) buah jerigen isian 5 (lima) Liter dan 5 (lima) buah selang kecil yang telah disiapkan Terdakwa.
  • Setelah Terdakwa tiba di SPBU 54.806.02 yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli sekira pukul 18.30 WITA, kemudian Terdakwa mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite ke dalam tangki mobil. Setelah terisi dengan penuh, kemudian Terdakwa menuju ke sebuah gang yang jaraknya sekitar 200 meter dari sebelah utara SPBU tersebut kemudian melakukan penyedotan dengan cara memasukkan 5 (lima) buah ujung selang kecil ke lubang tangki dan ujung selang satunya lagi Terdakwa sedot menggunakan bibir kemudian setelah bahan bakar pertalite tersebut keluar Terdakwa langsung memindahkan selang tersebut ke dalam jerigen yang telah disiapkan. Kegiatan tersebut Terdakwa ulangi sebanyak 5 kali dan berhasil mengisi penuh 4 (empat) buah jerigen isian 35 Liter, 1 (satu) buah jerigen isian 30 Liter, dan 1 (satu) buah jerigen isian 10 (sepuluh) Liter dengan tujuan untuk dibawa ke garase mobil milik Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali untuk dijual kembali di warung milik Terdakwa yang berlokasi dirumahnya namun pada saat Terdakwa sedang menyedot yang ke 5 kalinya Terdakwa di datangi 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan petugas Kepolisian Resor Bangli yang kemudian Polisi bersama Terdakwa dengan mobilnya dan BBM jenis pertalite tersebut menuju rumah milik Terdakwa kemudian sampai di garase mobil milik Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali Polisi menemukan BBM jenis pertalite sebanyak 5 (lima) buah jerigen pertalite isian 35 Liter warna putih, beserta mesin pompa manual (Pertamini) yang berada di warung milik Terdakwa yang masih berlokasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali dimana di dalam mesin tersebut berisi BBM jenis pertalite. Setelah dilakukan pemindahan dari mesin pompa manual (Pertamini) ke dalam jerigen, didapat 2 (dua) buah jerigen isian 35 Liter dan 3 (tiga) buah jerigen isian 30 Liter BBM jenis pertalite. Bahwa total BBM jenis pertalite yang diamanakan dari Terdakwa sebanyak 515 Liter sampai akhirnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian Resor Bangli.
  • Bahwa BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa jual kembali di warung milik Terdakwa yang berlokasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali dengan harga Rp. 12.000.,- (dua belas ribu rupiah) perliter.
  • Bahwa total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I WAYAN SETIAWAN sejak awal menjual BBM jenis pertalite tersebut sampai sekarang adalah sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti, dilakukan penghitungan kuantitas BBM bersubsidi jenis pertalite oleh Disperindag Kabupaten Bangli dari perhitungan awal sebanyak 515 (lima ratus lima belas) liter jenis BBM pertalite, terjadi penyusutan sehingga menjadi 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) liter, berdasarkan surat nomor : 500.2.3/068/Disperindag tanggal 21 Januari 2025.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan dan niaga BBM dalam melakukan kegiatan usaha jual beli BBM jenis pertalite.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi  ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya