Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I KOMANG MULENDRA
2.NI WAYAN PIMPIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG MULENDRA
2NI WAYAN PIMPIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;----------------
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang Bernama Ni Kadek Widiadnyani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli, tanggal 29 Januari 2001 Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1683/IST/BGL/2002 yang di keluarkan pada tanggal 15 Juli 2002 untuk melakukan perkawinan dengan I Kadek Witra jenis kelamin laki-laki, yang lahir Di Sukawana, 31 Desember 1995 ;-------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;---------------------------
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :--------------------------------------

          ATAU

          Mohon menetapkan seadil – adilnya;-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak