Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya; ----------------------------------
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Wayan Ari Setiani dengan I Wayan Kasih Anaputra yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Desa Manikliyu, Kelurahan/Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tanggal 20 September 2020 sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor : …………………………….; ----------
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk diterbitkan Akta Perkawinan untuk anak para pemohon; ------------------------
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dari Ni Wayan Ari Setiani dengan I Wayan Kasih Anaputra; -----------------------------------------------------
Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; --------------------------------------------------------------------------------------------- |