Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I WAYAN KANDEL
2.NI NENGAH LUIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KANDEL
2NI NENGAH LUIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Wayan Ari Setiani dengan I Wayan Kasih Anaputra yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Desa Manikliyu, Kelurahan/Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tanggal 20 September 2020 sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor : …………………………….; ----------
  3. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk diterbitkan Akta Perkawinan untuk anak para pemohon; ------------------------
  4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dari Ni Wayan Ari Setiani dengan I Wayan Kasih Anaputra; -----------------------------------------------------

Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak