Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2021/PN Bli Ni Komang Ariyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2021/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 17 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Komang Ariyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya.
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon yang bernama Kadek Vilia Agustin jenis kelamin perempuan yang lahir dibanjar Sekaan pada tanggal 30 Agustus 2001.
  3. Memerintahan pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ni :

ATAU :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak