Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa I KOMANG KERTA pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Persiapan Pulesari, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli tepatnya di depan rumah Saksi 1 NI WAYAN MUDIASIH Banjar Pulesari Kawan, Desa Persiapan Pulesari, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi Korban I WAYAN SUMADI berjalan kaki dari rumah Saksi Korban yang terletak di Banjar Penarukan, Desa Persiapan Pulesari, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli menuju ke depan rumah Saksi 1 NI WAYAN MUDIASIH yang berjarak kurang lebih beberapa ratus meter untuk membeli perkakas yakni sabit dari pedagang keliling yang tengah singgah di depan rumah Saksi 1, sementara itu Terdakwa I KOMANG KERTA yang merupakan saudara ipar Saksi 1 sedang berada di depan rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Saksi 1, melihat keberadaan Saksi Korban yang tengah asyik berbelanja dan memilah-milah barang, tanpa aba-aba Terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu jenis durian dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter di sekitar tempat Terdakwa berada kemudian melemparkan batang kayu tersebut ke arah Saksi Korban yang berjarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari Terdakwa hingga menancap dan mengakibatkan luka robek pada kaki kiri Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh dan dalam kondisi kesakitan hanya bisa berteriak minta tolong yang kemudian terdengar oleh Saksi 1 dibantu oleh suami Saksi 1 yakni Saksi 2 I WAYAN JERMAN bersama dengan keluarga dari Saksi Korban turut membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangli untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sementara itu pada saat Saksi Korban mendapat pertolongan, Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah jalan utama sambil membawa sabit tanpa mengucap sepatah katapun.
- Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban sempat mengalami cekcok antar tetangga sebelumnya Terdakwa telah melakukan kesalahan kepada Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama yakni memutus saluran PDAM di rumah Saksi Korban yang sudah diselesaikan oleh PDAM, kemudian kedua yakni melempar genteng rumah Saksi Korban hingga bocor yang sudah diselesaikan lewat adat, dan ketiga yakni Terdakwa melemparkan batang kayu tersebut ke arah Saksi Korban hingga menancap dan mengakibatkan luka robek pada Saksi Korban.
- Akibat perbuatan Terdakwa I KOMANG KERTA, Saksi Korban I WAYAN SUMADI mengalami luka pada tungkai bawah kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/1102/PPL/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dibawah sumpah jabatan oleh dr. Luh Pt Arsita Apriani Wijaya, S.Ked dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bangli dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka pada tungkai bawah kiri, tiga sentimeter di bawah lutut terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan ikat bawah kulit, luka dapat dirapatkan membentuk garis lurus dengan panjang empat sentimeter dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka yang disebabkan kekerasan tumpul.
-------Perbuatan Terdakwa I KOMANG KERTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |